Rabu, 31 Juli 2019

Intervensi Pasar


 2.  Intervensi Pasar
            Dalam konsep ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran,[1] maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.[2]
            Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar.[3]Biaya daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar r.a. Bila harta yang ada di Bitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah kontribusinya.[4]
            Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang diperlukan disuatu kota, maka harga makanan murah. Demikian sebaliknya. Harga suatu barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, harga turun kembali. Ibnu Khaldun mengatakan,
“Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.”[5]

Ibnu Khaldun juga mengidentifikasikan tiga faktor yang menyebabkan harga tinggi pada masyarakat yang makmur :
“Barang-barang hasil industri dan tenaga kerja juga mahal di tempat yang makmur karena tiga hal; pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduk. Kedua, gampangnya orang mencari penghidupan, dan banyaknya bahan makanan di kota-kota yang menyebabkan tukang-tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan pelayanannya. Ketiga, karena banyaknya orang kaya yang kebutuhannya akan tenaga buruh dan tukang juga besar, yang berakibat dengan timbulnya persaingan dalam mendapatkan jasa pelayanan dan pekerja dan berani membayar mereka lebih dari nilai pekerjaannya. Ini menguatkan kedudukan para tukang, pekerja dan orang yang mempunyai keahlian dan membawa peningkatan nilai pekerjaan mereka. Untuk itu pembelanjaan orang kota makin meningkat.[6]

Intervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar daerah, antar kota dengan kota, kota dengan desa atau desa dengan desa. Gambar 1.1 di bawah ini menunjukkan terdapatnya gangguan di jalur perdagangan antar daerah akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi gangguan tersebut akan membuat kurva penawaran bergeser ke kanan. Intervensi ini diperlukan untuk mengembalikan posisi penawaran pada posisi semula, sehingga batas intervensi pemerintah dapat diukur dari pergeseran kurva S1 dan S2.



         Harga             
                                                             S1
                                                          2              So = S2                                                                                                          
 

                                 
                                  1      
                                                                   D
                                                                               Jumlah
                        Kurva  2.1  Intervensi Pasar


[1]Distorsi biasanya terjadi dikarenakan menaikkan atau menurunkan harga ditentukan secara sepihak. Kaum muslimin pernah menjadi korban distorsi harga ini ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. Para pemimpin Quraisy menggantungkan di Ka’bah perjanjijan yang ditulis oleh Manshur bin Akramah dan disahkan oleh Dewan Agung Quraisy. Mereka bersumpah bahwa kaum Quraisy sepanjang hidupnya, akan melaksanakan ketentuan berikut :
1)       Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Muhammad
2)       Tak seorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang Muslim
3)       Melarang keras bergaul dengan kaum Muslim
4)       Musuh Muhammad harus didukung, dalam keadaan bagaimana pun
Selama blokade yang berlangsung tiga tahun ini, ummat Islam tinggal di lembah Abu Thalib diperbukitan Mekah. Mereka hanya keluar dari lembah itu untuk berbelanja sedikit, pada bulan-bulan haram, ketika perdamaian berlaku di seluruh Jazirah Arab. Namun kuam Quraisy memasang harga tinggi di atas harga pasar. Abu Lahab menyerukan, “Naikkan harga agar pengikut Muhammad tak dapat membeli.” Untuk mempertahankan harga itu ia sendiri membeli barang dengan harga lebih, Lihat Ja’far Subhani, Ar-Risalah Sejarah Kehidupan Rasulullah saw (terj), (Jakarta:Lentera, 1996), h. 228-229. Orang-orang musrik tidak membiarkan bahan makanan masuk ke Mekah atau barang yang hendak dijual melainkan mereka langsung memborongnya. Hakim bin Hizam pernah membawa gandum untuk diberikan kepada bibinya Khadijah r.a namun, Abu Jahal mencegahnya. Lalu Abu Bakhtary datang untuk melerai keduanya, hingga Hakim bisa membawa gandum itu untuk diberikan kepada bibinya, Lihat Syaikh Syafiyyur-Rahman al- Mubarrakhfury, Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1997), h. 150
[2]Adiwarman Azwir Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h. 154
[3]Ibid., h. 155
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]Ibnu Khaldun, Muqaddimah, (Jakarta: Firdaus, 1986), h. 422

Tidak ada komentar:

Posting Komentar