2. Intervensi Pasar
Dalam
konsep ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila
penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme
pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya
adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran,[1] maka
mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk
penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.[2]
Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin
pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan
pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual
barangnya ke pasar.[3]Biaya
daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat membeli barang kebutuhan pokok
tersebut dengan uang dari Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh
bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar r.a. Bila harta yang ada di Bitul
Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah
kontribusinya.[4]
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan
harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan
permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang diperlukan disuatu kota , maka harga makanan
murah. Demikian sebaliknya. Harga suatu barang dapat saja naik, kemudian karena
tidak terjangkau harganya, harga turun kembali. Ibnu Khaldun mengatakan,
“Ketika barang-barang
yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan aman untuk
melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.”[5]
Ibnu
Khaldun juga mengidentifikasikan tiga faktor yang menyebabkan harga tinggi pada
masyarakat yang makmur :
“Barang-barang hasil
industri dan tenaga kerja juga mahal di tempat yang makmur karena tiga hal;
pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah
dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduk. Kedua, gampangnya orang
mencari penghidupan, dan banyaknya bahan makanan di kota-kota yang menyebabkan
tukang-tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan
pelayanannya. Ketiga, karena banyaknya orang kaya yang kebutuhannya akan tenaga
buruh dan tukang juga besar, yang berakibat dengan timbulnya persaingan dalam
mendapatkan jasa pelayanan dan pekerja dan berani membayar mereka lebih dari
nilai pekerjaannya. Ini menguatkan kedudukan para tukang, pekerja dan orang
yang mempunyai keahlian dan membawa peningkatan nilai pekerjaan mereka. Untuk
itu pembelanjaan orang kota
makin meningkat.[6]
Intervensi
pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia
juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar daerah, antar kota dengan kota , kota dengan desa atau desa
dengan desa. Gambar 1.1 di bawah ini menunjukkan terdapatnya gangguan di jalur
perdagangan antar daerah akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau kurva
penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi gangguan
tersebut akan membuat kurva penawaran bergeser ke kanan. Intervensi ini
diperlukan untuk mengembalikan posisi penawaran pada posisi semula, sehingga
batas intervensi pemerintah dapat diukur dari pergeseran kurva S1 dan S2.

S1![]() |
Jumlah
Kurva
2.1 Intervensi Pasar
[1]Distorsi biasanya terjadi dikarenakan menaikkan atau menurunkan
harga ditentukan secara sepihak. Kaum muslimin pernah menjadi korban distorsi
harga ini ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. Para pemimpin Quraisy menggantungkan di Ka’bah
perjanjijan yang ditulis oleh Manshur bin Akramah dan disahkan oleh Dewan Agung
Quraisy. Mereka bersumpah bahwa kaum Quraisy sepanjang hidupnya, akan
melaksanakan ketentuan berikut :
1)
Melarang
setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Muhammad
2)
Tak
seorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang Muslim
3)
Melarang
keras bergaul dengan kaum Muslim
4)
Musuh
Muhammad harus didukung, dalam keadaan bagaimana pun
Selama blokade yang berlangsung tiga tahun ini, ummat Islam tinggal
di lembah Abu Thalib diperbukitan Mekah. Mereka hanya keluar dari lembah itu
untuk berbelanja sedikit, pada bulan-bulan haram, ketika perdamaian berlaku di
seluruh Jazirah Arab. Namun kuam Quraisy memasang harga tinggi di atas harga
pasar. Abu Lahab menyerukan, “Naikkan harga agar pengikut Muhammad tak dapat
membeli.” Untuk mempertahankan harga itu ia sendiri membeli barang dengan
harga lebih, Lihat Ja’far Subhani, Ar-Risalah Sejarah Kehidupan Rasulullah
saw (terj), (Jakarta:Lentera, 1996), h. 228-229. Orang-orang musrik tidak
membiarkan bahan makanan masuk ke Mekah atau barang yang hendak dijual
melainkan mereka langsung memborongnya. Hakim bin Hizam pernah membawa gandum
untuk diberikan kepada bibinya Khadijah r.a namun, Abu Jahal mencegahnya. Lalu
Abu Bakhtary datang untuk melerai keduanya, hingga Hakim bisa membawa gandum
itu untuk diberikan kepada bibinya, Lihat Syaikh Syafiyyur-Rahman al-
Mubarrakhfury, Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1997), h.
150
[2]Adiwarman Azwir Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h.
154
[6]Ibnu Khaldun, Muqaddimah, (Jakarta: Firdaus, 1986), h. 422

Tidak ada komentar:
Posting Komentar