D. Dampak Ihtikar Dalam Aktivitas Ekonomi
Masalah penimbunan barang ini
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai modal besar, mungkin ia pedagang
profesional atau mungkin pedagang musiman. Pedagang profesional sangat sedikit
kemungkinan melakukan ikhtikar ini, karena dalam dunia perdagangan yang
terpenting adalah pemasaran, mereka membeli barang dalam jumlah yang besar,
kemudian berusaha sesegera mungkin menjualnya, biasanya mereka tidak mau
menimbun barang suatu barang apabila barang itu sangat dibutuhkan oleh
masyarakat. Semakin banyak permintaan masyarakat, semakin maju pula
perdagangannya. Pedagang itu mendapat keuntungan yang besar apabila barang
dagangannya habis terjual dalam waktu yang relatif singkat, dan sebaliknya,
apabila barang dagangannya tidak laku, banyak resiko yang ditanggungnya dan
akan menimbulkan kerugian besar yang sama sekali tidak diharapkan.
Jadi kelancaran arus
peredaran barang merupakan tumpuan harapan setiap pedagang. Kadang-kadang ada
pedagang yang membeli barang dalam jumlah yang besar, setelah barang tertimbun,
harga dipasaran turun dan semakin turun, sehingga kalau barang itu dijual tidak
dapat mengembalikan modal.
Tindakan pedagang
seperti diatas hampir telah memenuhi unsur-unsur penimbunan barang, yaitu :
Ia membeli
barang, lalu menahannya untuk dijual waktu harga naik. Hanya saja barang yang
ditahan itu tidak dibutuhkan masyarakat, karena barang serupa melimpah di
pasaran dan harganya murah. Selain itu ia bermaksud untuk mengembalikan modal
disamping memperoleh sedikit keuntungan.
Diantara kemungkinan
terjadinya ihtikar melalui cara membeli barang dengan harga yang tinggi.
Pedagang yang profesional sangat
mengetahui barang yang dapat dipasarkan dengan harga yang diinginkan, dimana
barang itu diproduksi. Daerah sedang panen padi misalnya, maka beras akan
melimpah, karena para petani banya yang menjual hasil produksinya, dengan
melimpahnya hasil produksi beras ini, maka harga akan turun.
Disaat harga dibawah
standar, tampil seseorang pedagang yang mau membeli dengan harga yang tinggi,
petani berduyun-duyun menjual hasil pertaniannya kepada pedagang tersebut.
Semua hasil beliannya dijualnya ke daerah lain yang sedang berada di dalam
krisis ekonomi. Keadaan berjalan cukup
lama, maka dalam waktu yang singkat akan terjadi pula krisis ekonomi di daerah
pertama, karena hasil pertaniannya sudah habis terjual.
Pedagang tersebut dapat
mengatasi krisis ekonomi ini, tentu saja ia mengambil atau membeli dari daerah
lain dan dijual dengan harga yang tinggi pula. Perputaran ini tidak berhenti
dan berlangsung terus setiap tahun.
Perbuatan pedagang seperti ini dapat
digolongkan kedalam penimbunan barang dan barang yang dijual ke daerah lain
dapat dianggap penyimpanan dan penahanan, hanya cara menyimpannya tidak
digudang, tetapi disimpan sambil berproduksi. Yang pada gilirannya ia dapat
mendatangkan beras dari daerah tadi untuk menutupi kebutuhan masyarakat dan
menjual dengan harga yang tinggi.
Wacana ini menggambarkan pemikiran
orang yang terus menerus, menumpuk harta serta tidak pernah merasa puas.
Perolehannya diizinkan, tetapi mengumpulkan dalam jumlah yang dapat
membahayakan masyarakat sangat dilarang. Jika setiap orang mulai menumpuk
hartanya, semua modal kerja masyarakat terhenti dan tidak ada –atau sangat
sedikit – yang tersisa untuk meneruskan saluran-saluran perdagangan yang
bermanfaat bagi semua. Melalui penimbunan ini, merusak pertumbuhan ekonomi, dan
akibatnya kesejahteraan umum dan perorangan pun rusak.[1]
Di perdesaan produksi andalan pada
umumya adalah dari hasil pertanian dan perkebunan, terutama tanaman pangan yang
merupakan salah satu kebutuhan pokok mereka. Rasa suka terlihat di wajah mereka
bila musim panen telah tiba dan dari hasil panen itu mereka dapat memenuhi
kebutuhan yang mendesak lainnya.
Kebutuhan pokok bagi manusia tidak dapat ditunda-tunda, ia harus dipenuhi
setiap saat dalam situasi apapun juga. Pada saat manusia sedang mengalami
krisis ekonomi, kebutuhan makananpun
tetap harus dipenuhi, ditambah lagi kebutuhan lainnya.
Semakin besar kebutuhan, semakin besar pula ketergantungan kepada pelaku
penimbun barang, ia terpaksa mengadukan nasibnya, resiko yang bakal diterimanya
lebih pahit dari keadaan yang dialaminya saat sekarang.
Apabila keadaan
seperti ini berjalan cukup lama, berapa banyak utang yang harus dibayar oleh
petani sewaktu panen berikutnya, dan hampir semua hasil panen habis untuk
membayar hutang, kemudian berulang lagi dan begitulah seterusnya, akhirnya
utang semakin bertimbun, sedangkan untuk membayarnya tidak cukup dari hasil
panennya, sementara sumber lain tidak ada, ia terpaksa menyerahkan sawahnya
kepada pelaku penimbun barang dan ijon, sebagai pembayar hutang.
Pihak yang bisa melakukan penimbunan
barang adalah mereka yang bermodal, mereka sebenarnya sudah makmur dan
mempunyai sekian banyak tumpukan kekayaan, sehingga dari sisa pendapatan yang
tidak dikosumsi dapat menjadikannya sebagai modal.[2]
Mereka yang sudah makmur, masih
giat melakukan tindakan ekonomi, sudah barang tentu motifnya menyimpang dari
garis yang sebenarnya, karena tindakan yang akan dicapai oleh setiap orang yang
melakukan tindakan ekonomi ialah kemakmuran, sementara diatas kemakmuran sulit
memberi namanya, yang pasti ialah keinginan untuk menumpuk harta kekayaan.[3]
[1]Afzalurrahman, opcit, hal. 267.
[2]Afzalurrahman, op.cit, hal. 269.
[3]Baca : Muzaffar Hussain, Mortivation for Economic Achievement in Islam, (Lahore, Islam Publication,
1974), hal. 45-46. Lihat juga sayyid Abul A’la Maududi, Usus al-Iqtishad bain al-Islam wa’l nuzum al-Mu’asarah wa Mu’dalat
al-Iqtishad wa halluha fi’l Islam, ed.2 (Jeddah: dar al-Sa’udiyah li’l
Nasr, 1967), hal. 593.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar