Rabu, 31 Juli 2019

Dampak Ihtikar Dalam Aktivitas Ekonomi


D. Dampak Ihtikar Dalam Aktivitas Ekonomi
            Masalah penimbunan barang ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai modal besar, mungkin ia pedagang profesional atau mungkin pedagang musiman. Pedagang profesional sangat sedikit kemungkinan melakukan ikhtikar ini, karena dalam dunia perdagangan yang terpenting adalah pemasaran, mereka membeli barang dalam jumlah yang besar, kemudian berusaha sesegera mungkin menjualnya, biasanya mereka tidak mau menimbun barang suatu barang apabila barang itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Semakin banyak permintaan masyarakat, semakin maju pula perdagangannya. Pedagang itu mendapat keuntungan yang besar apabila barang dagangannya habis terjual dalam waktu yang relatif singkat, dan sebaliknya, apabila barang dagangannya tidak laku, banyak resiko yang ditanggungnya dan akan menimbulkan kerugian besar yang sama sekali tidak diharapkan.
            Jadi kelancaran arus peredaran barang merupakan tumpuan harapan setiap pedagang. Kadang-kadang ada pedagang yang membeli barang dalam jumlah yang besar, setelah barang tertimbun, harga dipasaran turun dan semakin turun, sehingga kalau barang itu dijual tidak dapat mengembalikan modal.
            Tindakan pedagang seperti diatas hampir telah memenuhi unsur-unsur penimbunan barang, yaitu :
Ia membeli barang, lalu menahannya untuk dijual waktu harga naik. Hanya saja barang yang ditahan itu tidak dibutuhkan masyarakat, karena barang serupa melimpah di pasaran dan harganya murah. Selain itu ia bermaksud untuk mengembalikan modal disamping memperoleh sedikit keuntungan.
Diantara kemungkinan terjadinya ihtikar melalui  cara membeli barang dengan harga yang tinggi.
            Pedagang yang profesional sangat mengetahui barang yang dapat dipasarkan dengan harga yang diinginkan, dimana barang itu diproduksi. Daerah sedang panen padi misalnya, maka beras akan melimpah, karena para petani banya yang menjual hasil produksinya, dengan melimpahnya hasil produksi beras ini, maka harga akan turun.
            Disaat harga dibawah standar, tampil seseorang pedagang yang mau membeli dengan harga yang tinggi, petani berduyun-duyun menjual hasil pertaniannya kepada pedagang tersebut. Semua hasil beliannya dijualnya ke daerah lain yang sedang berada di dalam krisis ekonomi.  Keadaan berjalan cukup lama, maka dalam waktu yang singkat akan terjadi pula krisis ekonomi di daerah pertama, karena hasil pertaniannya sudah habis terjual.
            Pedagang tersebut dapat mengatasi krisis ekonomi ini, tentu saja ia mengambil atau membeli dari daerah lain dan dijual dengan harga yang tinggi pula. Perputaran ini tidak berhenti dan berlangsung terus setiap tahun.
            Perbuatan pedagang seperti ini dapat digolongkan kedalam penimbunan barang dan barang yang dijual ke daerah lain dapat dianggap penyimpanan dan penahanan, hanya cara menyimpannya tidak digudang, tetapi disimpan sambil berproduksi. Yang pada gilirannya ia dapat mendatangkan beras dari daerah tadi untuk menutupi kebutuhan masyarakat dan menjual dengan harga yang tinggi.
            Wacana ini menggambarkan pemikiran orang yang terus menerus, menumpuk harta serta tidak pernah merasa puas. Perolehannya diizinkan, tetapi mengumpulkan dalam jumlah yang dapat membahayakan masyarakat sangat dilarang. Jika setiap orang mulai menumpuk hartanya, semua modal kerja masyarakat terhenti dan tidak ada –atau sangat sedikit – yang tersisa untuk meneruskan saluran-saluran perdagangan yang bermanfaat bagi semua. Melalui penimbunan ini, merusak pertumbuhan ekonomi, dan akibatnya kesejahteraan umum dan perorangan pun rusak.[1]
            Di perdesaan produksi andalan pada umumya adalah dari hasil pertanian dan perkebunan, terutama tanaman pangan yang merupakan salah satu kebutuhan pokok mereka. Rasa suka terlihat di wajah mereka bila musim panen telah tiba dan dari hasil panen itu mereka dapat memenuhi kebutuhan yang mendesak lainnya.
Kebutuhan pokok bagi manusia tidak dapat ditunda-tunda, ia harus dipenuhi setiap saat dalam situasi apapun juga. Pada saat manusia sedang mengalami krisis ekonomi, kebutuhan  makananpun tetap harus dipenuhi, ditambah lagi kebutuhan lainnya.
Semakin besar kebutuhan, semakin besar pula ketergantungan kepada pelaku penimbun barang, ia terpaksa mengadukan nasibnya, resiko yang bakal diterimanya lebih pahit dari keadaan yang dialaminya saat sekarang.
Apabila keadaan seperti ini berjalan cukup lama, berapa banyak utang yang harus dibayar oleh petani sewaktu panen berikutnya, dan hampir semua hasil panen habis untuk membayar hutang, kemudian berulang lagi dan begitulah seterusnya, akhirnya utang semakin bertimbun, sedangkan untuk membayarnya tidak cukup dari hasil panennya, sementara sumber lain tidak ada, ia terpaksa menyerahkan sawahnya kepada pelaku penimbun barang dan ijon, sebagai pembayar hutang.
            Pihak yang bisa melakukan penimbunan barang adalah mereka yang bermodal, mereka sebenarnya sudah makmur dan mempunyai sekian banyak tumpukan kekayaan, sehingga dari sisa pendapatan yang tidak dikosumsi dapat menjadikannya sebagai modal.[2]
                Mereka yang sudah makmur, masih giat melakukan tindakan ekonomi, sudah barang tentu motifnya menyimpang dari garis yang sebenarnya, karena tindakan yang akan dicapai oleh setiap orang yang melakukan tindakan ekonomi ialah kemakmuran, sementara diatas kemakmuran sulit memberi namanya, yang pasti ialah keinginan untuk menumpuk harta kekayaan.[3]


[1]Afzalurrahman, opcit, hal. 267.
[2]Afzalurrahman, op.cit, hal. 269.
[3]Baca : Muzaffar Hussain, Mortivation for Economic Achievement in Islam, (Lahore, Islam Publication, 1974), hal. 45-46. Lihat juga sayyid Abul A’la Maududi, Usus al-Iqtishad bain al-Islam wa’l nuzum al-Mu’asarah wa Mu’dalat al-Iqtishad wa halluha fi’l Islam, ed.2 (Jeddah: dar al-Sa’udiyah li’l Nasr, 1967), hal. 593.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar