Rabu, 31 Juli 2019

Elemen Primer dan Sekunder Jual Beli dalam Ekonomi Islam


1.  Elemen Primer dan Sekunder Jual Beli dalam Ekonomi Islam
Elemen Primer dan Sekunder jual beli adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena yang dimaksudkan dengan  Elemen Sekunder  di  sini adalah syarat dari masing-masing  Elemen Primer.  Elemen Primer jual beli pertama langsung diikuti dengan elemen Sekunder dan begitu seterusnya. 
Elemen-elemen Primer ialah :
a.    Penjual dan Pembeli.
Setiap jual beli (penjual dan pembeli), pihak pembeli adalah pemilik uang, sedangkan  penjual  adalah  pihak yang  punya  barang  dan bermaksud menjualnya. Penjual dan pembeli  mesti terpenuhi syarat-syarat berikut :
"Disyaratkan  dalam masalah ini ialah  penjual  dan pembeli  terampil dalam berbuat, tidak sah  jual  beli anak kecil, orang gila dan orang bodoh. Disyaratkan pada penjual dan pembeli ini pilihan sendiri, tidak sah jual beli orang dipaksa".[1]
Menurut Al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu menjelaskan : "Dan  orang yang berakad ialah penjual dan  pembeli. Syarat  bagi keduanya ialah mumayyiz dan berakal  hingga keduanya betul-betul yakin dengan hakikat yang diperjual belikan. Keduanya merdeka (pilihan  sendiri)  atau setelah mendapat keizinan".[2]
        Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat :
1)        Berakal, jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, menurut ulama Hanafiayh, apabila akad yang dilakukannya membawa keberuntungan bagi dirinya, seperti menerima hibah, wasiat, dan sedakah, maka akadnya sah, begitu juga transaksi jual beli bagi anak-anak kecil yang telah mumayyiz hukumnya sah. Jika walinya mengizinkan. Jumhur ulama berpendirian lain bahwa yang melakukan akad jual beli harus baligh dan berakal. Apabila masih mumayyiz, maka jual belinya tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya.
2)        Yang melakukan akad adalah orang yang berbeda.
Artinya seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual, sekaligus pembeli.[3]
b.   Uang dan Benda yang Diperjual belikan.
Adanya penjual dan pembeli (uang dan barang) -uang berada dipihak pembeli, sementara  barang berada  di  tangan  penjual- ,  keduanya  sudah sepakat  untuk  menyerahkannya, terjadilah jual beli. Uang  dan benda  yang  dibeli  memiliki syarat-syarat  antara lain: 
1)      Suci, yaitu barang  yang  dijual  harus  suci, baik  'ainnya  maupun sumbernya dan begitu juga uang  yang dijadikan alat tukar. Uang  yang   beredar   di   negara   kita, yang terdiri dari uang kertas dan uang logam, 'ainnya  sudah  dapat  dikatakan  suci. Tapi apabila bahannya  tersebut terbuat dari kulit  bangkai  yang belum disama', tidak boleh dijadikan alat tukar, berakibat jual beli yang dilakukan tidak sah bila diberlakukan juga.
Adapun benda-benda yang najis, sama sekali tidak boleh diperjual  belikan, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :
"Dari Jabir  Bin  Abdullah  ra.  Bahwasanya  ia   mendengar  Rasulullah SAW   bersabda pada tahun kemenangan   Mekkah : "Sesungguhnya  Allah  dan Rasulnya  mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan berhala". Ada orang bertanya :"Ya  Rasulullah ?, bagaimana lemak bangkai, karena  dipergunakan   untuk   mengecat   perahu-perahu supaya  tahan air, dan meminyaki kulit-kulit, dan orang-orang  yang mempergunakan untuk  penerangan atau lampu  ", Ia  menjawab: "Tidak boleh, yaitu haram". Lantas di waktu itu Rasulullah SAW bersabda :"Allah  melaknat orang-orang  Yahudi, sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemaknya bagi mereka,  mereka cairkan lemak itu  kemudian dijualnya dan mereka makan harganya".   (Muttafaqun Alaih).[4]

Dalam keterangan hadits ini dijelaskan pula : "Dari  illat  haram  menjual  tiga  benda  yang  pertama   (hamar, bangkai,  dan  babi)  ialah  karena   najisnya. Tetapi yang menunjukkan najisnya hamar itu tidak  dijelaskan, begitu  pula halnya bangkai dan  babi,   orang  yang menjadikan  najis sebagai illatnya, mengalirlah hukum kepada haramnya menjual setiap benda  yang  najis".[5]
2)        Ada manfaatnya
       Diskursus benda yang dijual, ia harus bermanfaat. Bila benda  tersebut  tidak laku  lagi  dipasar, bagi  pemiliknya  tetap  dapat memanfaatkan. Manfaat ini sangat relatif sifatnya, ia tergantung  pada minat pembeli, Suatu benda  itu sangat  bermanfaat disuatu tempat atau daerah  sementara tidak  bermanfaat sama sekali didaerah lain,  atau  juga benda  itu  sebenarnya ada manfaat dalam jumlah  banyak,  dan tidak  bermanfaat  dalam jumlah sedikit,  sebagai contoh ;  sebiji beras atau sekepal tanah. Seseorang menjual beberapa  kepal tanah dipasar, jelas tidak   dibeli orang karena manfaatnya tidak ada. Bangkai, khamar dan darah tidak sah menjadi obyek jual beli, karena dalam pandangan syara’ benda-benda seperti itu tidak bermanfaat bagi Muslim.[6]
3)        Keadaan barang itu dapat diserahterimakan
Barang yang dapat diserah terimakan  ialah  barang yang berada ditangan penjual atau barang itu betul-betul ada.  Kata  "berada  di tangan"  diatas  bukan berarti  barang  dipegang atau dijunjung, hal ini tidak  mungkin, barang yang  bertumpuk disekitar penjual atau  sebagian tersimpan digudang..
Berbeda  halnya seseorang menjual  ikan  yang masih berada dalam sungai, meskipun orang tersebut sudah ahli  dalam  menangkap ikan,  namun  penjualan  dianggap tidak sah, karena ia belum berada ditangan  dan timbulnya penipuan. Bentuk jual beli yang mengakibatkan timbulnya penipuan dilarang dalam Islam, sebagaimana  Rasulullah SAW bersabda :

اَلتَّاجِرُ الاَمِيْنَ الصُدُوْقِ مَعَ الشُهَدَاءِ يَوْمِ الْقِيَامَةَ
“Pedagang yang terpercaya dan jujur itu bersama dengan para syuhada dihari kiamat kelak”[7]

اَلتَّاجِرُ الصُّدُوْقِ الأَمِيْنِ مَعَ النَبِيِّنَى وِالصُّدُوْ يَتِيْنَى وَالشُّهَدَاء
“Pedagang yang terpercaya dan jujur itu akan bangkit bersama para nabi, para shadiqi dan para syuhada”

Barang itu ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.[8]

4)        Kepunyaan Penjual dan Pembeli
Berdasarkan definisi jual beli yang telah  dikemukakan  diatas, yang menjadi  objek  jual  beli adalah harta atau hak milik.
Harta  secara terminology dapat didefinisikan sebagai berikut :
Pertama :
“Segala yang dimintai dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala yang dapat dimiliki, disimpan dan dapat dimanfaatkan.[9]

Definisi ini dikemukakan oleh ulama Hanafiyah, dalam definisi ini tersirat bahwa manfaat tidak termasuk harta, karena manfaat termasuk milik.
Kedua :
 “Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya. [10]
Dalam kandungan dua definisi di atas, terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan jumhur ulama dengan ulama Hanafiyah, menurut jumhur ulama, harta itu tidak saja bersifat materi, melainkan juga termasuk manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang dimaksud harta itu hanya yang bersifat materi, sedangkan manfaat termasuk ke dalam pengertian milik. 
Seseorang  berkuasa  penuh terhadap hartanya, ia dapat berbuat semaunya, ia memberikan kepada orang lain ataukah harta tersebut tetap ditangannya.
  
5)        Barang dan uang diketahui oleh pembeli dan penjual
Menyembunyikan  suatu  barang yang dijual menimbulkan  kecurigaan bagi pihak pembeli,  dan  begitu pula  halnya  pembeli yang disaat  menyerahkan  uang  ia menyembunyikannya tanpa memperlihatkannya pada  penjual. Dan dikahwatirekan timbulnya penipuan.
Agama  Islam menetapkan syarat dan rukun  jual  beli ini bertujuan untuk menjaga keselamatan akad yang  dilakukan, untuk apa membeli barang yang kita sendiri  tidak mengetahuinya,  dan  untuk apa menjual barang  kalau  ia tetap   disembunyikan.  Andaikata  pada   suatu   barang terdapat  cacat,  maka penjual  dilarang  menyembunyikan cacat tersebut. Perlihatkanlah apa adanya.[11]

c.  Ijab qabul
Mustafa Ahmad Za-Zarqa' menyatakan bahwa dalam pandangan syara' suatu aqad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikat diri. Kehendak dan keinginan pihak-pihak yang mengikat diri itu, untuk menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan phak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan qabul.[12]
Secara terminologi fiqh, aqad didefinisikan dengan ; Pertalian Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerima ikatan) sesuai dengan kehendak syari'at yang berpengaruh pada obyek perikatan.[13]
Firman Allah Swt.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
"Hai orang-orang  yang beriman , janganlah  kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan  jalan  perniagaan  yang  berlaku  suka  sama  suka  diantara kamu ..."
(QS. An-Nisa’ ; 29).
Berdasarkan  ayat  ini, jual beli  akan  menjadi benar  dan sah apabila dilakukan dengan suka sama  suka, lahirlah  suatu keinginan untuk menyerahkan barang  yang dimilikinya, disebut dengan ijab sedangkan pihak lain  yang mau  menerimanya disebut qabul. Kedua hal ini  dilakukan dengan ucapan.
Ijab  dan qabul ini yang dipentingkan adalah keridhaan.  Terserah kepada kita  untuk  mengucapkannya, pilihlah  kata  yang tepat untuk  menunjukkan  keridhaan tersebut.
Az-Zarqa’ dalam bukunya mengemukakan syarat-syarat umum suatu aqad ;:
1)    Pihak-pihak yang melakukan aqad cakap bertindak hukum (mukallaf) obyek aqad itu merupakan milik orang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum, harus dilakukan oleh walinya.
2.    Obyek aqad diakui oleh syara'
3.    Aqad tidak dilarang oleh nash syara', atas dasar ini, seorang wali tidak boleh menghibahkan harta anak kecil itu.
4.    Aqad yang dilakukan itu memenuhi syara-syarat khusus yang terkait dengan aqad itu.
5.    Aqad itu bermanfaat.
6.    Pernyataan ijab tetap utuh dan sahih sampai terjadinya qabul.
7.    Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis.[14]
8.    Tujuan aqad itu jelas dan diakui syara'.[15]
Syarat-syarat dan rukun jual beli, semuanya harus  ada  dan berkumpul, saat jual  beli  masing-masingnya tidak boleh dipisahkan. Rukun sudah lengkap, penjual, pembeli, barang dan uang,  dan dilakukanlah  ijab  dan qabul, belum  berarti  akad yang  dilakukan   menjadi sah bila barang  yang  menjadi objek  jual beli tidak suci atau tidak  ada  manfaatnya.


[1]Imam Taqiyuddin, Loc.cit.
[2]Al-Jarjawi, Hikmat al-Tasyri’ wa falsafatuhu, Juzu’ 2, (Mesir: dar al-Fikr,tt), hal. 138.
[3]Lihat Mustafa Ahmad az-Zarqa’, Al-‘Uqud al-Musammah, (Damaskus : Dar al-Kitab, 1968), hal. 43.
[4] Al-Hafiz Ibn Hajir al-Asqalani, Bulugul Maram,(Beirut : al-maktabah al-Tijarah al-Kubra,tt), hal.165
[5]Lihat al-San’am, Subul as-Salam, Juzu’ 3, (Mesir: Dar al-Fikr, tt), hal.5.

[6]Lihat Mustafa Ahmad az-zarqa’, Ibid, hal. 43 lihat juga Wahbah az-Zuhaili,  al-Fiqh al-Islami wa adilatuhu, jilid IV, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hal. 356.
[7]Al-San’am, Op.cit, hal. 15.

[8]Al-Hafiz, Op.cit, hal. 168.
[9]Ibn Abidin, Op.cit, hal. 255
[10]Mustafa Ahmad az-Zarqa’, Al-Madkhal al-Fiqh al-‘Am al-Islam fi Tsanbilu al-Jadid, Jilid I, (Beirut : Dar al-Fikr, 1968), hal. 329.

[11]Baca: Imam al-Kasani, al-Ba’i’u asy Shana’I’u, jilid V, hal. 148.  

[12]Lihat Mustafa Ahmad az_Zarqa’, al-Madkhal al-Fiqh al-‘Am a;-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, jilid I, Beirut: dar al-Fikr, 1968), hal. 329.

[13]Lihat Ibn Abidin, opcit, hal. 225
[14]Dalam kaitannya dengan persoalan Majlis aqad ini,  qabul itu segera dijawab  dengan ijab ? Di sini terdapat perbedaan ulama fiqh; Jumhur ulama fiqh, selain ulama Syafi’iyah, tidak disyaratkan qabul harus diucapkan setelah ijab, karena qabil memerlukan waktu untuk berpikir dan meneliti segala persoalan yang berkaitan dengan objek aqad. Ulama malikiyah berpendapat bahwa apabila qabil meminta tenggang waktu untuk mengucapkan qabul, maka permintaan itu wajib dipenuhi.

[15]Mustafa Ahmad az_Zarqa’, opcit, hal. 340-341.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar