1. Elemen
Primer dan Sekunder Jual Beli dalam Ekonomi Islam
Elemen Primer dan Sekunder jual
beli adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena yang dimaksudkan
dengan Elemen Sekunder di
sini adalah syarat dari masing-masing
Elemen Primer. Elemen Primer jual
beli pertama langsung diikuti dengan elemen Sekunder dan begitu
seterusnya.
Elemen-elemen Primer ialah :
a. Penjual
dan Pembeli.
Setiap jual beli (penjual dan
pembeli), pihak pembeli adalah pemilik uang, sedangkan penjual
adalah pihak yang punya
barang dan bermaksud menjualnya.
Penjual dan pembeli mesti terpenuhi
syarat-syarat berikut :
"Disyaratkan dalam masalah ini ialah penjual
dan pembeli terampil dalam
berbuat, tidak sah jual beli anak kecil, orang gila dan orang bodoh.
Disyaratkan pada penjual dan pembeli ini pilihan sendiri, tidak sah jual beli
orang dipaksa".[1]
Menurut Al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu menjelaskan
: "Dan orang yang berakad ialah penjual dan pembeli. Syarat bagi keduanya ialah mumayyiz dan berakal hingga keduanya betul-betul yakin dengan
hakikat yang diperjual belikan. Keduanya merdeka (pilihan sendiri)
atau setelah mendapat keizinan".[2]
1)
Berakal,
jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya
tidak sah. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, menurut ulama Hanafiayh, apabila
akad yang dilakukannya membawa keberuntungan bagi dirinya, seperti menerima
hibah, wasiat, dan sedakah, maka akadnya sah, begitu juga transaksi jual beli
bagi anak-anak kecil yang telah mumayyiz hukumnya sah. Jika walinya
mengizinkan. Jumhur ulama berpendirian lain bahwa yang melakukan akad jual beli
harus baligh dan berakal. Apabila masih mumayyiz, maka jual belinya tidak sah,
sekalipun mendapat izin dari walinya.
2)
Yang
melakukan akad adalah orang yang berbeda.
Artinya seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu
yang bersamaan sebagai penjual, sekaligus pembeli.[3]
b. Uang
dan Benda yang Diperjual belikan.
Adanya penjual dan pembeli (uang
dan barang) -uang berada dipihak pembeli, sementara barang berada
di tangan penjual- ,
keduanya sudah sepakat untuk
menyerahkannya, terjadilah jual beli. Uang dan benda
yang dibeli memiliki syarat-syarat antara lain:
1)
Suci,
yaitu barang yang dijual
harus suci, baik 'ainnya
maupun sumbernya dan begitu juga uang
yang dijadikan alat tukar. Uang
yang beredar di
negara kita, yang terdiri dari
uang kertas dan uang logam, 'ainnya
sudah dapat dikatakan
suci. Tapi apabila bahannya
tersebut terbuat dari kulit
bangkai yang belum disama', tidak
boleh dijadikan alat tukar, berakibat jual beli yang dilakukan tidak sah bila
diberlakukan juga.
Adapun benda-benda yang najis, sama sekali tidak
boleh diperjual belikan, sebagaimana dijelaskan
oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :
"Dari Jabir Bin
Abdullah ra. Bahwasanya
ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun kemenangan Mekkah : "Sesungguhnya Allah
dan Rasulnya mengharamkan jual
beli arak, bangkai, babi dan berhala". Ada orang bertanya :"Ya Rasulullah ?, bagaimana lemak bangkai,
karena dipergunakan untuk
mengecat perahu-perahu
supaya tahan air, dan meminyaki
kulit-kulit, dan orang-orang yang
mempergunakan untuk penerangan atau
lampu ", Ia menjawab: "Tidak boleh, yaitu haram".
Lantas di waktu itu Rasulullah SAW bersabda :"Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah tatkala
mengharamkan lemaknya bagi mereka,
mereka cairkan lemak itu kemudian
dijualnya dan mereka makan harganya".
(Muttafaqun Alaih).[4]
Dalam keterangan hadits ini dijelaskan pula : "Dari
illat haram menjual
tiga benda yang
pertama (hamar, bangkai, dan
babi) ialah karena
najisnya. Tetapi yang menunjukkan najisnya hamar itu tidak dijelaskan, begitu pula halnya bangkai dan babi,
orang yang menjadikan najis sebagai illatnya, mengalirlah hukum
kepada haramnya menjual setiap benda
yang najis".[5]
2)
Ada
manfaatnya
Diskursus
benda yang dijual, ia harus bermanfaat. Bila benda tersebut
tidak laku lagi dipasar, bagi
pemiliknya tetap dapat memanfaatkan. Manfaat ini sangat
relatif sifatnya, ia tergantung pada
minat pembeli, Suatu benda itu
sangat bermanfaat disuatu tempat atau
daerah sementara tidak bermanfaat sama sekali didaerah lain, atau
juga benda itu sebenarnya ada manfaat dalam jumlah banyak,
dan tidak bermanfaat dalam jumlah sedikit, sebagai contoh ; sebiji beras atau sekepal tanah. Seseorang
menjual beberapa kepal tanah dipasar,
jelas tidak dibeli orang karena
manfaatnya tidak ada. Bangkai, khamar dan darah tidak sah menjadi obyek jual
beli, karena dalam pandangan syara’ benda-benda seperti itu tidak bermanfaat
bagi Muslim.[6]
3)
Keadaan
barang itu dapat diserahterimakan
Barang yang dapat diserah
terimakan ialah barang yang berada ditangan penjual atau barang
itu betul-betul ada. Kata "berada
di tangan" diatas bukan berarti
barang dipegang atau dijunjung,
hal ini tidak mungkin, barang yang bertumpuk disekitar penjual atau sebagian tersimpan digudang..
Berbeda halnya seseorang menjual ikan
yang masih berada dalam sungai, meskipun orang tersebut sudah ahli dalam
menangkap ikan, namun penjualan
dianggap tidak sah, karena ia belum berada ditangan dan timbulnya penipuan. Bentuk jual beli yang
mengakibatkan timbulnya penipuan dilarang dalam Islam, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
اَلتَّاجِرُ
الاَمِيْنَ الصُدُوْقِ مَعَ الشُهَدَاءِ يَوْمِ الْقِيَامَةَ
اَلتَّاجِرُ
الصُّدُوْقِ الأَمِيْنِ مَعَ النَبِيِّنَى وِالصُّدُوْ يَتِيْنَى وَالشُّهَدَاء
“Pedagang yang terpercaya dan jujur itu akan
bangkit bersama para nabi, para shadiqi dan para syuhada”
Barang itu ada, atau tidak ada
ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan
barang itu.[8]
4)
Kepunyaan
Penjual dan Pembeli
Berdasarkan definisi jual beli yang
telah dikemukakan diatas, yang menjadi objek
jual beli adalah harta atau hak
milik.
Harta secara
terminology dapat didefinisikan sebagai berikut :
Pertama :
“Segala yang dimintai dan dapat
dihadirkan ketika diperlukan, atau segala yang dapat dimiliki, disimpan dan
dapat dimanfaatkan.[9]
Definisi ini dikemukakan oleh ulama Hanafiyah, dalam
definisi ini tersirat bahwa manfaat tidak termasuk harta, karena manfaat
termasuk milik.
Kedua :
“Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan
dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya. [10]
Dalam kandungan dua definisi di
atas, terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan jumhur ulama dengan
ulama Hanafiyah, menurut jumhur ulama, harta itu tidak saja bersifat materi, melainkan
juga termasuk manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah
berpendirian bahwa yang dimaksud harta itu hanya yang bersifat materi,
sedangkan manfaat termasuk ke dalam pengertian milik.
Seseorang berkuasa
penuh terhadap hartanya, ia dapat berbuat semaunya, ia memberikan kepada
orang lain ataukah harta tersebut tetap ditangannya.
5)
Barang
dan uang diketahui oleh pembeli dan penjual
Menyembunyikan suatu
barang yang dijual menimbulkan
kecurigaan bagi pihak pembeli,
dan begitu pula halnya
pembeli yang disaat
menyerahkan uang ia menyembunyikannya tanpa memperlihatkannya
pada penjual. Dan dikahwatirekan
timbulnya penipuan.
Agama Islam menetapkan syarat dan rukun jual
beli ini bertujuan untuk menjaga keselamatan akad yang dilakukan, untuk apa membeli barang yang kita
sendiri tidak mengetahuinya, dan
untuk apa menjual barang
kalau ia tetap disembunyikan. Andaikata
pada suatu barang terdapat cacat,
maka penjual dilarang menyembunyikan cacat tersebut. Perlihatkanlah
apa adanya.[11]
c. Ijab qabul
Mustafa Ahmad Za-Zarqa' menyatakan
bahwa dalam pandangan syara' suatu aqad merupakan ikatan secara hukum yang
dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk
mengikat diri. Kehendak dan keinginan pihak-pihak yang mengikat diri itu, untuk
menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan.
Pernyataan phak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan qabul.[12]
Secara terminologi fiqh, aqad
didefinisikan dengan ; Pertalian Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul
(pernyataan penerima ikatan) sesuai dengan kehendak syari'at yang berpengaruh
pada obyek perikatan.[13]
Firman Allah Swt.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
"Hai
orang-orang yang beriman ,
janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku
suka sama suka
diantara kamu ..."
(QS. An-Nisa’ ;
29).
Berdasarkan ayat
ini, jual beli akan menjadi benar
dan sah apabila dilakukan dengan suka sama suka, lahirlah suatu keinginan untuk menyerahkan barang yang dimilikinya, disebut dengan ijab sedangkan
pihak lain yang mau menerimanya disebut qabul. Kedua hal ini dilakukan dengan ucapan.
Ijab dan qabul ini yang dipentingkan adalah
keridhaan. Terserah kepada kita untuk
mengucapkannya, pilihlah
kata yang tepat untuk menunjukkan
keridhaan tersebut.
Az-Zarqa’ dalam bukunya
mengemukakan syarat-syarat umum suatu aqad ;:
1) Pihak-pihak
yang melakukan aqad cakap bertindak hukum (mukallaf) obyek aqad itu merupakan
milik orang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum, harus dilakukan oleh
walinya.
2.
Obyek
aqad diakui oleh syara'
3. Aqad
tidak dilarang oleh nash syara', atas dasar ini, seorang wali tidak boleh
menghibahkan harta anak kecil itu.
4. Aqad
yang dilakukan itu memenuhi syara-syarat khusus yang terkait dengan aqad itu.
5. Aqad
itu bermanfaat.
6. Pernyataan
ijab tetap utuh dan sahih sampai terjadinya qabul.
Syarat-syarat dan rukun jual beli, semuanya
harus ada dan berkumpul, saat jual beli
masing-masingnya tidak boleh dipisahkan. Rukun sudah lengkap, penjual,
pembeli, barang dan uang, dan
dilakukanlah ijab dan qabul, belum berarti
akad yang dilakukan menjadi sah bila barang yang
menjadi objek jual beli tidak
suci atau tidak ada manfaatnya.
[1]Imam Taqiyuddin, Loc.cit.
[2]Al-Jarjawi, Hikmat al-Tasyri’
wa falsafatuhu, Juzu’ 2, (Mesir: dar al-Fikr,tt), hal. 138.
[3]Lihat Mustafa Ahmad az-Zarqa’,
Al-‘Uqud al-Musammah, (Damaskus : Dar al-Kitab, 1968), hal. 43.
[4] Al-Hafiz Ibn Hajir al-Asqalani, Bulugul
Maram,(Beirut
: al-maktabah al-Tijarah al-Kubra,tt), hal.165
[5]Lihat al-San’am, Subul
as-Salam, Juzu’ 3, (Mesir: Dar al-Fikr, tt), hal.5.
[6]Lihat Mustafa Ahmad az-zarqa’, Ibid,
hal. 43 lihat juga Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adilatuhu, jilid IV,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hal. 356.
[7]Al-San’am, Op.cit, hal.
15.
[8]Al-Hafiz, Op.cit, hal.
168.
[9]Ibn Abidin, Op.cit, hal.
255
[10]Mustafa Ahmad az-Zarqa’,
Al-Madkhal al-Fiqh al-‘Am al-Islam fi Tsanbilu al-Jadid, Jilid I, (Beirut :
Dar al-Fikr, 1968), hal. 329.
[11]Baca: Imam al-Kasani,
al-Ba’i’u asy Shana’I’u, jilid V, hal. 148.
[12]Lihat Mustafa Ahmad az_Zarqa’,
al-Madkhal al-Fiqh al-‘Am a;-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, jilid I, Beirut : dar al-Fikr,
1968), hal. 329.
[13]Lihat Ibn Abidin, opcit, hal.
225
[14]Dalam kaitannya dengan persoalan Majlis aqad ini, qabul itu segera dijawab dengan ijab ? Di sini terdapat perbedaan
ulama fiqh; Jumhur ulama fiqh, selain ulama Syafi’iyah, tidak disyaratkan qabul
harus diucapkan setelah ijab, karena qabil memerlukan waktu untuk berpikir dan
meneliti segala persoalan yang berkaitan dengan objek aqad. Ulama malikiyah
berpendapat bahwa apabila qabil meminta tenggang waktu untuk mengucapkan qabul,
maka permintaan itu wajib dipenuhi.
[15]Mustafa Ahmad az_Zarqa’, opcit,
hal. 340-341.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar