Rabu, 31 Juli 2019

Pembinaan BMT Terhadap Nasabah

Pembinaan BMT Terhadap Nasabah
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah, merupakan konsep pengelolaan dana (simpan – pinjam) ditingkat komunitas masyarakat bawah yang terdiri dari usaha kecil dan sektor informal. Hernandi de Soto dalam bukunya “The Mystery of Capital” sebagaimana yang dikutip oleh Agustianto, menggambarkan betapa besarnya usaha kecil dan sektor informal memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakat yang mayoritas pengusaha kecil dan sektor informal.[46] Untuk itulah BMT hadir ditengah-tengah masyarakat kecil dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan  usaha kecil dan sektor informal.
Pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan ektor informal ini dilakukan tidak hanya dalam mengatasi masalah permodalan yang selalu menjadi kendala utama bagi pengusaha kecil dan sektor informal, namun juga dalam bentuk memberikan bimbingan dan pembinaan dalam mengembangkan usaha mereka. Hal ini dibutuhkan karena kendala yang dihadapi oleh usaha kecil dan sektor informal tidak hanya dalam masalah permodalan, akan tetapi juga masalah keterampilan dalam berusaha.
Umumnya yang terlibat dalam usaha kecil sektor informal ini adalah orang yang berpendidikan rendah, miskin, tidak terampil dan kebanyakan para migran dari desa ke kota. Cakrawala mereka terbatas untuk mencari kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan langsung bagi dirinya sendiri dan cenderung tidak dapat meningkatkan produktifitas.
Pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan sektor informal merupakan posisi yang strategis dalam upaya meningkatkan laju pembangunan ekonomi. Loekman Soetrisno mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat sendiri berdiri  pada satu pemikiran bahwa pembangunan akan berjalan dengan sendirinya apabila masyarakat diberi hak untuk mengelola sumberdaya alam yang mereka miliki dan menggunakannya untuk pembangunan masyarakatnya.[47] Paradigma pemberdayaan masyarakat menjadi suatu perencanaan yang dianggap mampu mencapai tujuan pembangunan yaitu mengentaskan orang dari kemiskinan.
Keberadaan BMT diharapkan mampu mengakomodir segala persoalan yang dihadapi oleh usaha kecil sektor informal. Program pengembangan usaha kecil diarahkan kepada manajemen usaha, pemberian kemudahan mendapatkan modal kerja, perluasan usaha serta peningkatan keterampilan dan penataan performa usaha. Peningkatan dan pengembangan sektor usaha kecil melalui pembinaan keterampilan dan manajemen usaha dapat dilakukan secara pola kemitraan dengan BMT. Hal yang sama juga untuk penataan performa usaha yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil disebutkan pengertian kemitraan, yaitu kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.[48]
Dari definisi di atas jelaslah bahwa salah satu unsur penting dari kemitraan yang membedakan dengan hubungan bisnis atau kerja sama lainya adalah adanya “pembinaan dan pengembangan” yang dilakukan oleh pengusaha menengah dan/atau besar terhadap pengusaha kecil. Apabila unsur pembinaan dan pengembangan tersebut tidak ada, maka kerja sama bisnis tersebut adalah hubungan atau transaksi bisnis biasa yang belum dapat dikategorikan sebagai kemitraan yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut. Disinilah kiranya konsep kerjasama dengan motif  Profit Loss Sharing akan mendapatkan tempat yang strategis.
Unsur lainnya yang juga penting dalam pengertian kemitraan adalah adanya motif ekonomi atau bisnis yaitu berdasarkan prinsip yang saling memerlukan/ membutuhkan, saling memperkuat, saling membantu dan saling menguntungkan. Prinsip saling membutuhkan, memerlukan dan saling membantu akan menjamin kemitraan berjalan lebih langgeng karena bersifat “alami” dan tidak atas dasar “belas kasihan”. Berlandaskan prinsip ini, lembaga keuangan mikro/ BMT akan selalu mengajak usaha kecil sebagai partner in progress, tidak sebagai ladang penghisapan keuntungan semata.
Jadi, kemitraan itu tidak diarahkan pada kerja sama yang bersifat belas kasihan (charity) belaka. Memang motif yang terakhir ini seringkali tidak akan mempercepat kemandirian usaha kecil yang dibina, karena dapat menimbulkan kemanjaan, yang tentunya tidak sejalan dengan jiwa, semangat, dan perilaku kewirausahaan yang ingin diciptakan. Padahal, kemitraan itu merupakan salah satu aspek dari upaya pemberdayaan usaha kecil.
Pengertian pemberdayaan sendiri dirumuskan undang-undang tersebut sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan, dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha tangguh dan mandiri. Dalam rangka kemitraan tersebut, BMT sebagai sebuah lembaga keuangan syari’ah dapat memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal. Karena dalam Islam sangat ditekankan pengembangan usaha melalui kemitraan seperti melalui akad mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqqah. Tugas penting yang diemban BMT adalah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan pengusaha kecil dalam bidang produksi dan pengolahan, sumber daya manusia, manajemen dan teknologi. Sedangkan tugas utama pengusaha kecil antra lain adalah memanfaatkan kesempatan pembinaan dan pengembangan tersebut semaksimal mungkin untuk memperkuat dirinya sehingga dapat tumbuh menjadi pengusaha kuat dan mandiri berdasarkan prinsip yang saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dengan BMT dan pengusaha menengah dan besar lainnya.
Pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia dilakukan dengan (a) memasyarakatkan dan memberdayakan kewirausahaan, (b) meningkatkan ketrampilan teknis manajerial, (c) membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil dan (d) menyediakan tenaga penyuluh dan konsultasi usaha kecil.[49] Tidak semua upaya pembinaan dan pemberdayaan diatas dapat dilakukan oleh BMT.
BMT sebagai sebuah lembaga keuangan dapat melakukan pembinaan dalam upaya untuk memasyarakatkan dan memberdayakan kewirausahaan serta penyediaan tenaga penyuluh dan konsultasi usaha kecil. Pelaksanaan kedua upaya ini dapat dilakukan dengan memberikan motivasi dan ransangan kerja. Sedangkan pembinaan dan pemberdayaan melalui upaya meningkatkan keterampilan teknis serta membentuk dan mengembangkan lembaga pelatihan dapat dilakukan oleh pemerintah secara berbarengan
Proses pembinaan, pemberdayaan golongan pengusaha kecil sektor informal diperlukan dan dimulai dengan pembinaan melalui individu-individu supaya menjadi pengusaha yang baik. Dengan bekal individu-individu yang baik sangat mudah untuk mengadakan pembinaan karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa berusaha mencari rezki yang halal termasuk ibadah.[50] Maka dalam pembinaan ini diperlukan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.                         Meluruskan niat
Dalam mengadakan pembinaan, pemberdayaan usaha kecil sektor informal diharapkan adanya kesatuan antara pembinaan dan yang dibina, baik dari segi tujuan maupun dalam berusaha. Adanya kesatuan tujuan antara BMT dengan usaha kecil sektor informal dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil akan sangat menentukan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Berusaha semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh serta mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2)      Tidak menghalalkan segala cara untuk mengambil yang bukan miliknya.
3)      Dalam usaha pemberdayaan supaya mengikuti aturan-aturan yang ada.
4)      Setiap golongan usaha kecil dan sektor informal dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan tidak melakukan kegiatan yang dilarang agama dan aturan hukum negara.
b.                        Memberikan motivasi usaha
Defenisi motif antara lain : 1). Keadaan yang bersifat mendorong organisme untuk berbuat; 2). Rasionalisasi, justifikasi atau alasan sebagai argumentasi yang diberikan atas tindakan atau perilakunya.[51] Motif adalah yang diduga merupakan penyebab suatu tindakan.[52] Sumadi Suryabrata mengemukaka motif yaitu keadaan dalam pribadi orang yang mendorong untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu guna mencapai tujuan.[53]
Motivasi merupakan ungkapan yang lebih umum dari motiv. Motivasi kerja menempati posisi sangat penting dalam psikologi kerja, sebab motivasi ini bertugas menjawab pertanyaan: “Mengapa kita bekerja?” serta menjawab persoalan tantangan dan metode membangkitkan etos kerja untuk meralisasikan produktivitas yang ideal.[54] Istilah motivasi dapat didefenisikan sebagai keadaan internal individu yang melahirkan kekuatan, kegairahan dan dinamika serta mengarahkan tingkah laku pada tujuan.[55]
Dalam pengertian lain, motivasi merupakan istilah yang dipergunakan untuk menunjuk sejumlah dorongan, keinginan, kebutuhan dan kekuatan. Ketika kita mengatakan bahwa para pembina sedang membangkitkan motivasi para binaannya, berarti mereka sedang melakukan sesuatu untuk membangkitkan kepuasan pada motif, kebutuhan dan keinginan para binaan sehingga mereka melakukan sesuatu yang menjadi tujuan dan keinginan para pembina.
Reber berpendapat, motivasi adalah suatu proses intervensi atau keadaan internal manusia yang mendorong atau mengarahkannya pada tindakan.[56] Sedangkan menurut Harriman, motivasi adalah sebagai perangsang baik instrinsik maupun ekstrinsik yang memprakarsai serta mendukung sikap aktivitas yang ada.[57]
Berdasarkan defenisi diatas dapat dipahami bahwa motivasi mengandung rangsangan suatu pihak kepada individu, sehingga ia melakukan sesuatu yang menjadi tujuan pihak lain itu dan pada gilirannya juga dapat meralisasikan keinginan-keinginan individu. Motivasi yang diberikan kepada seseorang dapat berfungsi sebagai ransangan bagi mereka untuk bekerja. 
Motivasi merupakan suatu bentuk jalan yang dapat diambil oleh BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang melakukan pembinaan terhadap nasabahnya. Sistem pembinaan yang dilakukan BMT terhadap nasabahnya dapat dilakukan dengan memberikan motivasi atau daya ransangan untuk berkerja.
Daya rangsangan yang diberikan dapat berupa materi atau non materi, positif dan negatif. Sistem pemberian ransangan  yang berhasil hendaknya memenuhi beberapa prinsip berikut :[58]
1)      Seimbang antara ransangan positif dan negatif
2)      Adanya ransangan material dan immaterial
3)      Daya rangsangan yang sangat efektif adalah berpengaruh langsung terhadap pribadi yang dapat dirasakan dan diterjemahkan oleh individu-individu, baik dalam bentuk intensif maupun sanksi hukum yang akibatnya kembali kepada mereka dengan segera.
Berbagai prinsip daya rangsang di atas, ada beberapa prinsip lagi yang perlu diperhatikan dalam proses memberikan rangsangan, diantaranya adalah :
1)      Di antara motivasi yang terpenting agar para nasabah/para pekerja mau mengerahkan tenaga untuk bekerja dengan baik adalah rasatenang dengan kecukupan material yang seimbang dengan kebutuhan dan tuntutan hidup, dan yang harus sesuai dengan tingkat pendidikan dan pengalaman mereka.
2)      Semakin intens perasaan para nasabah binaan bahwa mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari kelompok, membuat mereka semakin terikat dengan tujuan-tujuan perusahaan atau lembaga. Ketekunan mereka untuk bekerja menyebabkan perusahaan atau lembaga dapat merealisasikan tujuan.
3)      Untuk mengembangkan kelompok kerja secara maksimal, harus diciptakan iklim yang kondusif agar agar para nasabah/pekerja merasabahwa gagasan-gagasan mereka sangat bermanfaat bagi lembaga, sehingga lembaga tersebut tidak harus menggali gagasan ini dari pihak lain. Realisasi kepemimpinan perusahaan atau lembaga tergantung kepada lembaga, sejauh mana pengakuannya terhadap kesungguhan orang lain, kemampuan menyerasikan dan mengarahkan kesungguhan, sert5a memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan para pekerja.
4)      Tidak boleh melupakan struktur organisasi secara umum dan sejauhmana struktur ini memberi peluang-peluang kerja yang produktif. Besarnya lembaga dan hal-hal yang menyertainya memungkinkan adanya pengorganisasian materiallembaga, struktur dan pola-pola manajemen serta organisasi yang mencerminkanlembaga, dan sejauhmana sistem pengorganisasian ini mampu memenuhi dimensi kemanusiaan dan kebutuhan-kebutuhan pokok individu.[59] 
Untuk mencapai kinerja yang baik dalam rangka mengelola serta memelihara motivasi guna meningkatkan semangat kerja, menurut Buchari Zainun sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Janan Asifudin, ada sejumlah bentuk-bentuk usaha, antara lain :
a.       Mementingkan orientasi yang menekankan pada faktor manusia dan orientasi yang menekankan pada faktor pekerjaan atau organisasi secara proporsional.
b.      Supervisi atau pengawasan yang bijaksana.
c.       Partisipasi, maksudnya memberi peluang kepada individu-individu untuk berpartisipasi dalam organisasi.
d.      Komunikasi, yaitu membuka jalur-jalur komunikasi ke semua arah secara terbuka, hingga visi dan misi menjadi milik bersama.
e.       Rekognasi atau pengakuan, dalam konteks ini prestasi, karya individu atau tim dalam organisasi memperoleh penghargaan yang layak.
f.        Delegasi atau pelimpahan wewenang dilakukan secara bijaksana tanpa mengabaikan pengawasan dan kewaspadaan.
g.       Kompetisi persaingan sehat dan jujur membantu pencapaian iklim yang mendorong dinamika ke arah kemajuan.
h.       Integrasi. Kepentngan dan tujuan masing-masing anggota hendaknya dapat dikelola hingga tetap terintegrasi dan mendukung bagi terwujudnya tujuan akhir organisasi.
i.         Motivasi silang. Motivasi tidak hanya datang dari atasan kepada bawahan, namun bawahan pun wajib memberi dorongan kepada atasan dengan cara-cara yang wajar. Bahkan, antara atasan dengan atasan dan bawahan dengan bawaha, masing-masing hendaknya saling memberikan dorongan positif.[60] 
c.                            Memperhatikan nilai-nilai illahiyah
Dalam memenuhi kebutuhan hidup para nasabah diharapkan mencari rezki dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan modal dasar pendidikan, pengetahuan, pengalaman, pelatihan dan permodalan yang ada. Disamping itu tidak boleh dalam kegiatan pemberdayaan tersebut melupakan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
Tanggung jawab BMT selaku pembina didalam melaksanakan suatu pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal adalah mengkomunikasikan teknologi atau inovasi yang dapat mengubah perilaku usaha pedagang kecil sektor informal  agar tahu, mau dan mampu melaksanakan teknologi atau inovasi usaha kecil sektor informal  demi untuk terjadinya perbaikan hidup usaha pedagang kecil sektor informal.
Di dalam setiap pelaksanaan pembinaan masyarakat, pembina haruslah memahami dan mampu memilih metode pembinaan yang tepat sebagai suatu cara yang terpilih untuk tercapainya tujuan pembinaan yang dilaksanakan. Ada berbagai metoda yang digunakan dalam pelaksanaan pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal, akan tetapi perlu disadari bahwa tidak ada satupun metoda yang paling efektif untuk diterapkan di dalam pembinaan.  Untuk itu, maka dalam pelaksanaan pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal perlu menerapkan beragam metoda  sekaligus yang dapat saling menunjang dan melengkapi.
Ada beberapa prinsip metoda pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal yang perlu dipahami oleh BMT sebagai pembina dalam rangka pemberdayaan usaha kecil sektor informal, antara lain :[61]
a.       Pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal yang dilaksanakan harus mampu menghasilkan  pedagang kecil sektor informal yang mampu dengan upayanya sendiri  dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi, serta mampu mengembangkan kreativitasnya untuk memanfaatkan setiap potensi dan peluang yang diketahuinya untuk terus menerus dapat memperbaiki mutu hidupnya.
b.      Kegiatan pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal sebaiknya dilaksanakan dilingkungan pekerjaan pedagang kecil sektor informal, agar tidak banyak menyita waktu kegiatan rutinnya dan pembina dapat memahami betul keadaan usaha pedagang kecil sektor informal dengan masalah-masalah yang dihadapi  dan potensi serta peluang yang ditemukan di lingkungan pekerjaannya sendiri sehingga mudah dipahami dan diingat  oleh pedagang kecil sektor informal.
c.       Kegiatan pembinaan akan lebih efisien jika diterapkan hanya kepada beberapa warga usaha pedagang kecil sektor informal terutama yang diakui oleh lingkungannya sebagai panutan yang baik.
d.      Ciptakan  hubungan yang akrab antara pembina dengan  usaha pedagang kecil sektor informal.  Hubungan yang akrab ini akan memperlancar kegiatan pembinaan.  Selain itu , akan tercipta suatu keterbukaan dalam mengemukakan masalah-masalah yang dihadapi  dan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pendapatnya.  Dengan hubungan ini pembina dapat dengan senang hati diterima dalam lingkungan masyarakat tanpa ada prasangka.
e.       Dalam kegiatan pembinaan, metoda yang diterapkan dapat merangsang usaha pedagang kecil sektor informal melakukan perubahan-perubahan  demi perbaikan mutu hidupnya sendiri.
Untuk mencapai pembinaan yang efektif dan efisien, ada beberapa regam metode yang dapat digunakan oleh BMT dalam melakukan pembinaan terhadap nasabahnya dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha pedagang kecil sektor informal. Ragam metoda pembinaan  dapat dibedakan menurut ; media yang digunakan, hubungan pembina dan masyarakat sasaran, serta pendekatan psikososial.[62]
a.       Berdasarkan media yang digunakan maka metoda pembinaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu; (1) media lisan yang disampaikan secara langsung seperti percakapan tatap muka atau lewat telepon maupun secara tidak langsung, seperti; lewat radio dan televisi. (2) media cetak  baik berupa gambar dan atau tulisan seperti; foto, majalah, selebaran, poster dll, yang dibagi-bagikan, disebarkan atau dipasang  ditempat-tempat strategis yang mudah dijumpai oleh usaha pedagang kecil sektor informal. (3) media terproyeksi, berupa gambar dan atau tulisan lewat slide atau pertunjukkan film.
b.      Berdasarkan hubungan pembina dan usaha pedagang kecil sektor informal, yaitu : (1) komunikasi langsung, baik melalui percakapan tatap muka atau lewat media  tertentu, dimana pembina dapat berkomunikasi secara langsung dengan usaha pedagang kecil sektor informal dalam waktu yang relatif singkat ; (2) komunikasi tak langsung, baik lewat perantara orang lain atau media lain yang tidak memungkinkan pembina dapat menerima respons  dari usaha pedagang kecil sektor informal dalam waktu yang relatif singkat.
c.       Metoda pembinaan keadaan psiko-sosial usaha pedagang kecil sektor informal, yaitu ; (1) pendekatan perorangan, seperti kunjungan ke rumah, kunjungan ke tempat kegiatan pedagang kecil sektor informal; (2) pendekatan kelompok, seperti pertemuan di tempat penyelenggaraan latihan , pertemuan kelompok pedagang kecil sektor informal; (3) pendekatan massal, seperti melalui televisi, radio, penyebaran selebaran. Metoda ini mencakup jumlah pedagang kecil sektor informal yang sangat banyak dan tersebar tempat tinggalnya.
Pemilihan metode yang baik akan sangat menentukan BMT dalam melakukan pembinaan terhadap nasabahnyaUntuk itu dituntut pelaksanaan manajemen BMT yang profesional dan handal.


[1] Dahlan Saimat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2001), h. 1
[2] Ibid, h. 1-2
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yokyakarta : Ekonisia, 2004), h. 6
[4] Ketut Rindjin, Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003),h. 137
[5] Dahlan Siamat, op. cit, h. 5-6
[6] Asian Development Bank, Lembaga Keuangan Mikro, http://www.adb.co.id , diakses tanggal 20 November 2007
[7] Lihat juga Irfan Syauqi Beik dan Handi Risza Idris dalam Pembiayaan Mikro Syari’ah, 2006, http://www.lkms.co.id, dia mengkategorikan LKM di Indonesia dalam dua kelompok, yaitu : yang bersifat formal dan informal. Lembaga yang bersifat formal ada yang berbentuk bank, ada pula yang berbentuk lembaga non-bank. Sedangkan LKM yang bersifat informal biasanya berbentuk lembaga swadaya masyarakat, ekelompok swadaya masyarakat, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta berbagai bentuk institusi yang pengelolanya ditangani langsung oleh masyarakat.
[8] Ibid, h. 89 
[9] Data Statistik BPS Tahun 2006  
[10] Heri Sudarsono, op. cit, h. 7-8
[11] Wiloejo Wirjo Wijono, Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional : Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan, Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisi Khusus, November 2005, h. 86
[12] Heri Sudarsono, op. cit, h. 96
[13] Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, Baitul Maal wat Tamwil, (Buku Saku Lembaga Bisnis Syari’ah), 2007, http://www.pkes.org/?age=download_list
[14] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal wat Tamwil, (Yokyakarta : UII Press, 2004), h. 126-127
[15] M. Amin Aziz, Badan Hukum BMT Perlu Dirumuskan, (Surat Kabar Republika, 2 Desember 2005), h. 10
[16] Agustianto, Menunggu Payung Hukum BMTDiakses Tanggal 20 Desember 2007, http://www.MenungguPayungHukumBMT.org/?age=download_list.
[17] Ibid,
[18] M. Dawan Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, (Yokyakarta : Pustaka Pelajar, 1999), h. 431
[19] Muhammad Ridwan, op. cit, h. 129
[20] Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, Baitul Maal wat Tamwil (Buku Saku Lembaga Bisnis Syari’ah), 2007, http://www.pkes.org/?age=download_list
[21] Heri Sudarsono, op. cit, h. 97-98
[22] BMT juga harus membuka peluang bagi masyarakat yang beragama non-muslim untuk menjadi nasabah. Walaupun hal ini untuk beberapa BMT timbul perdebatan, tetapi kalau kita kembali kepada Islam sebagai agama rahmatallil’alamiin, maka upaya untuk mengentaskan kemiskinan bagi seluruh masyarakat merupakan sebagai suatu kewajiban.
[23] Heri Sudarsono, op. cit, h. 105-106
[24] Mahdi bin Ibrahim bin Muhammad Mubjir, Amanah dalam Manajemen, Penerj: Rahmad Abas, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1997), h. 59
[25] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syari’ah, (Yokyakarta : Ekonisia, 2005), cet ke-2, h. 13 
[26] Muhammad, op. cit, h. 15
[27] Sobrun Jamil, “Manajemen dalam Perspektif Islam”, Skripsi, (Yokyakarta : STIS Yokyakarta, 2002), h. 16
[28] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil, (BMT), (Yokyakarta : UII Press, 2004), h. 137-138
[29] Handoko T. Hani, Manajemen, Edisi Kedua, (Yokyakarta : BPFE, 1995), h. 8
[30] Muhammad, op. cit, h. 21-
[31] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, (Jakarta : Alvabeta, 2002), h. 51
[32] Muhammad, op. cit, h. 65
[33] Zainul Arifin, op. cit, h. 157
[34] Ibid,
[35] Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
[36] PP Nomor 9 tahun 1995
[37] Muhammad Ridwan, op. cit, h. 164
[38] Heri Sudarsono, op. cit, h. 101-102
[39] Budi Utomo, Tinjauan Manajemen Resiko dalam BMT dengan Bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah, 2007, http://www.tinjauan-manajemen-resiko-dalam-baitulmaal.html.id
[40] Arman Hakim Nasution, Manajemen Industri, (Yokyakarta : Penerbit Andi, 2006), h. 39
[41] Widyaka Nusapati, Sharia Microfinance Institution for The Madani Society, 2007, http://www.PNM.co.id
[42] Hasil kajian linkage perbankan syari’ah oleh Bank Indonesia tahun 2004, yang di dalamnya mengkombinasikan landasan normatif/ teoritis dan best practices yang dilakukan oleh perbankan syari’ah. Lihat juga Widyaka Nusapati, Sharia Microfinance Institution for The Madani Society, op. cit,
[43] Campobasso, L and D Davis, Reflection on Capacity Building, the California Wellness Foundation Journal, Volume 2 No. 2, 2001, h. 20
[44] Lihat Bambang Ismawan, Masalah UKM dan Peran LSM, (Jurnal Ekonomi Rakyat, Februari, 2002), http://www.ekora.org.id
[45] Agustianto, Peran BMT di Era Otonomi Daerah, 2007, http://www.ekora.org.id
[46] Ibid,
[47] Loekman Soetrisno, Membangun Ekonomi Rakyat Melalui Kemitraan : Suatu Tinjauan Sosiologis, Makalah dalam Diskusi Ekonomi Kerakyatan, (Yokyakarta : 5 Agustus 1995), h. 5
[48] Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
[49] Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, Pasal 17
[50] Departemen Agama RI, Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin, (Jakarta : Direktorat Jenderal Bimas dan Penyelenggaraan Haji Bagian Proyek Peningkatan Penyelenggaraan dan Bimbingan fakir Miskin dan Yatim Piatu, 2004), h. 32
[51] Arthur S. Reber, Dictionary of Psychology, (England : Penguin Books Ltd, 1995), h. 473
[52] Philip L. Harriman, Panduan Untuk Memahami Istilah Psikologi, Handbook of Psychologi, Terj. M. W. Husodo, (Jakarta : Restu Agung, 1995), h. 147
[53] Sumadi Suryabrata, Psikologi Pendidikan, (Jakarta : CV. Rajawali, 1987), Cet, ke-3, h, 70
[54] Abdullah Hamid Mursi, SDM Yang Produktif Pendekatan Al-Qur’an dan Sains, (Jakarta : Gema Insani Press, 1998),h. 89
[55] B. Berelson and G. Steiner, Human Behavior : An Inventory of Scientific Findings, (New York: Harcaurt, Brace, 1964),h. 240
[56] Arthur S. Reber, op. cit, h. 472
[57] Philip L. Harriman, op. cit, h. 147
[58] Abdul Hamid Mursi, al-Uluum as-Suluukiyah fi Majaal al-Idarah wa al-Intaaj, cet ke-1, (Kairo : al-‘Alamiyyah li an-Nasyr, 1978), h. 227
[59] Ibid, h. 226-227
[60] Ahmad Janan Asifudin, Etos Kerja Islami, (Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2004), h. 176
[61] Venda Jolanda Fical, Sistem Pembinaan Masyarakat Perkotaan dalam Perspektif Pembangunan Masyarakat Perkotaan di Indonesia, Makalah, (Bogor : Pascasarjana IPB, 2003), h. 8
[62] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar