Pembinaan BMT Terhadap
Nasabah
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah, merupakan konsep pengelolaan dana (simpan –
pinjam) ditingkat komunitas masyarakat bawah yang
terdiri dari usaha kecil dan sektor informal. Hernandi
de Soto dalam bukunya “The Mystery of Capital” sebagaimana yang dikutip
oleh Agustianto, menggambarkan betapa besarnya usaha
kecil dan sektor informal memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara
berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi
di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga
permodalan bagi masyarakat yang mayoritas pengusaha kecil dan sektor informal.[46]
Untuk itulah BMT hadir ditengah-tengah masyarakat
kecil dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil dan sektor informal.
Pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan ektor informal ini dilakukan tidak hanya dalam mengatasi
masalah permodalan yang selalu menjadi kendala utama bagi pengusaha kecil dan
sektor informal, namun juga dalam bentuk memberikan bimbingan dan pembinaan
dalam mengembangkan usaha mereka. Hal ini dibutuhkan karena kendala yang
dihadapi oleh usaha kecil dan sektor informal tidak hanya dalam masalah
permodalan, akan tetapi juga masalah keterampilan dalam berusaha.
Umumnya yang terlibat dalam usaha kecil sektor informal ini
adalah orang yang berpendidikan rendah, miskin, tidak terampil dan kebanyakan
para migran dari desa ke kota . Cakrawala mereka terbatas untuk mencari
kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan langsung bagi dirinya sendiri dan
cenderung tidak dapat meningkatkan produktifitas.
Pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan sektor informal
merupakan posisi yang strategis dalam upaya meningkatkan laju pembangunan
ekonomi. Loekman Soetrisno
mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat sendiri berdiri pada satu pemikiran bahwa pembangunan akan
berjalan dengan sendirinya apabila masyarakat diberi hak untuk mengelola
sumberdaya alam yang mereka miliki dan menggunakannya untuk pembangunan
masyarakatnya.[47]
Paradigma pemberdayaan masyarakat menjadi suatu perencanaan yang dianggap mampu
mencapai tujuan pembangunan yaitu mengentaskan orang
dari kemiskinan.
Keberadaan BMT diharapkan mampu mengakomodir segala persoalan yang dihadapi oleh usaha kecil
sektor informal. Program pengembangan usaha kecil diarahkan kepada manajemen
usaha, pemberian kemudahan mendapatkan modal kerja, perluasan usaha serta
peningkatan keterampilan dan penataan performa usaha.
Peningkatan dan pengembangan sektor usaha kecil melalui pembinaan keterampilan
dan manajemen usaha dapat dilakukan secara pola kemitraan dengan BMT. Hal yang
sama juga untuk penataan performa usaha yang dapat
dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun
1995 tentang Usaha Kecil disebutkan pengertian kemitraan, yaitu kerja sama usaha
antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperlihatkan prinsip
saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.[48]
Dari definisi di atas jelaslah bahwa salah satu unsur penting
dari kemitraan yang membedakan dengan hubungan bisnis atau kerja sama lainya adalah adanya “pembinaan dan pengembangan”
yang dilakukan oleh pengusaha menengah dan/atau besar terhadap pengusaha kecil.
Apabila unsur pembinaan dan pengembangan tersebut tidak ada, maka kerja sama
bisnis tersebut adalah hubungan atau transaksi bisnis biasa yang belum dapat
dikategorikan sebagai kemitraan yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut.
Disinilah kiranya konsep kerjasama dengan motif Profit Loss Sharing akan mendapatkan tempat
yang strategis.
Unsur lainnya yang juga penting dalam pengertian kemitraan
adalah adanya motif ekonomi atau bisnis yaitu berdasarkan prinsip yang saling
memerlukan/ membutuhkan, saling memperkuat, saling membantu dan saling
menguntungkan. Prinsip saling
membutuhkan, memerlukan dan saling membantu akan menjamin kemitraan berjalan
lebih langgeng karena bersifat “alami” dan tidak atas dasar “belas
kasihan”. Berlandaskan prinsip ini, lembaga keuangan mikro/ BMT akan selalu
mengajak usaha kecil sebagai partner in progress, tidak sebagai ladang
penghisapan keuntungan semata.
Jadi, kemitraan itu tidak diarahkan
pada kerja sama yang bersifat belas kasihan (charity) belaka. Memang motif yang
terakhir ini seringkali tidak akan mempercepat kemandirian usaha kecil yang
dibina, karena dapat menimbulkan kemanjaan, yang
tentunya tidak sejalan dengan jiwa, semangat, dan perilaku kewirausahaan yang
ingin diciptakan. Padahal, kemitraan itu merupakan salah satu aspek dari upaya
pemberdayaan usaha kecil.
Pengertian pemberdayaan sendiri
dirumuskan undang-undang tersebut sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan
iklim usaha, pembinaan, dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan
dan memperkuat dirinya menjadi usaha tangguh dan mandiri. Dalam rangka kemitraan
tersebut, BMT sebagai sebuah lembaga keuangan syari’ah
dapat memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal. Karena dalam Islam sangat
ditekankan pengembangan usaha melalui kemitraan seperti melalui akad mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqqah. Tugas
penting yang diemban BMT adalah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan
pengusaha kecil dalam bidang produksi dan pengolahan, sumber daya manusia,
manajemen dan teknologi. Sedangkan tugas utama pengusaha kecil antra lain adalah memanfaatkan kesempatan pembinaan dan
pengembangan tersebut semaksimal mungkin untuk memperkuat dirinya sehingga dapat
tumbuh menjadi pengusaha kuat dan mandiri berdasarkan prinsip yang saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dengan BMT dan pengusaha
menengah dan besar lainnya.
Pembinaan dan pengembangan dalam
bidang sumber daya manusia dilakukan dengan (a) memasyarakatkan dan
memberdayakan kewirausahaan, (b) meningkatkan ketrampilan teknis manajerial, (c) membentuk dan
mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil dan (d)
menyediakan tenaga penyuluh dan konsultasi usaha kecil.[49]
Tidak semua upaya pembinaan dan pemberdayaan diatas
dapat dilakukan oleh BMT.
BMT sebagai sebuah lembaga keuangan dapat melakukan pembinaan
dalam upaya untuk memasyarakatkan dan memberdayakan kewirausahaan serta
penyediaan tenaga penyuluh dan konsultasi usaha kecil. Pelaksanaan kedua upaya
ini dapat dilakukan dengan memberikan motivasi dan ransangan kerja. Sedangkan pembinaan dan pemberdayaan
melalui upaya meningkatkan keterampilan teknis serta membentuk dan mengembangkan
lembaga pelatihan dapat dilakukan oleh pemerintah secara berbarengan.
Proses pembinaan, pemberdayaan
golongan pengusaha kecil sektor informal diperlukan dan dimulai dengan pembinaan
melalui individu-individu supaya menjadi pengusaha yang baik. Dengan bekal
individu-individu yang baik sangat mudah untuk mengadakan pembinaan karena
sesuai dengan ajaran Islam bahwa berusaha mencari rezki yang halal termasuk ibadah.[50]
Maka dalam pembinaan ini diperlukan tahapan-tahapan sebagai berikut
:
a.
Meluruskan
niat
Dalam mengadakan pembinaan,
pemberdayaan usaha kecil sektor informal diharapkan adanya kesatuan antara
pembinaan dan yang dibina, baik dari segi tujuan maupun dalam berusaha. Adanya
kesatuan tujuan antara BMT dengan usaha kecil sektor informal dalam pengembangan
dan pemberdayaan usaha kecil akan sangat menentukan. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1)
Berusaha
semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh serta mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2)
Tidak menghalalkan segala cara untuk mengambil yang bukan
miliknya.
3)
Dalam usaha
pemberdayaan supaya mengikuti aturan-aturan yang
ada.
4)
Setiap golongan
usaha kecil dan sektor informal dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan tidak
melakukan kegiatan yang dilarang agama dan aturan hukum negara.
b.
Memberikan
motivasi usaha
Defenisi motif antara lain : 1).
Keadaan yang bersifat mendorong organisme untuk berbuat; 2). Rasionalisasi,
justifikasi atau alasan sebagai argumentasi yang
diberikan atas tindakan atau perilakunya.[51]
Motif adalah yang diduga merupakan penyebab suatu tindakan.[52]
Sumadi Suryabrata mengemukaka motif yaitu keadaan dalam pribadi orang yang
mendorong untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu guna mencapai tujuan.[53]
Motivasi merupakan ungkapan yang
lebih umum dari motiv. Motivasi kerja menempati posisi
sangat penting dalam psikologi kerja, sebab motivasi ini bertugas menjawab
pertanyaan: “Mengapa kita bekerja?” serta menjawab persoalan tantangan
dan metode membangkitkan etos kerja untuk meralisasikan produktivitas yang ideal.[54]
Istilah motivasi dapat didefenisikan sebagai keadaan internal individu yang
melahirkan kekuatan, kegairahan dan dinamika serta mengarahkan tingkah laku pada
tujuan.[55]
Dalam pengertian lain, motivasi
merupakan istilah yang dipergunakan untuk menunjuk sejumlah dorongan, keinginan,
kebutuhan dan kekuatan. Ketika kita mengatakan bahwa para pembina sedang
membangkitkan motivasi para binaannya, berarti mereka
sedang melakukan sesuatu untuk membangkitkan kepuasan pada motif, kebutuhan dan
keinginan para binaan sehingga mereka melakukan sesuatu yang menjadi tujuan dan
keinginan para pembina.
Reber berpendapat,
motivasi adalah suatu proses intervensi atau keadaan internal manusia yang
mendorong atau mengarahkannya pada tindakan.[56]
Sedangkan menurut Harriman, motivasi adalah sebagai perangsang baik instrinsik maupun ekstrinsik yang
memprakarsai serta mendukung sikap aktivitas yang ada.[57]
Berdasarkan defenisi diatas dapat dipahami bahwa motivasi mengandung rangsangan
suatu pihak kepada individu, sehingga ia melakukan sesuatu yang menjadi tujuan
pihak lain itu dan pada gilirannya juga dapat meralisasikan keinginan-keinginan individu. Motivasi yang
diberikan kepada seseorang dapat berfungsi sebagai ransangan bagi mereka untuk bekerja.
Motivasi merupakan suatu bentuk jalan
yang dapat diambil oleh BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang melakukan
pembinaan terhadap nasabahnya. Sistem pembinaan yang dilakukan BMT terhadap
nasabahnya dapat dilakukan dengan memberikan motivasi atau daya ransangan untuk berkerja.
Daya rangsangan yang diberikan dapat
berupa materi atau non materi, positif dan negatif. Sistem pemberian ransangan yang
berhasil hendaknya memenuhi beberapa prinsip berikut :[58]
1)
Seimbang antara
ransangan positif dan
negatif
2)
Adanya ransangan material dan
immaterial
3)
Daya rangsangan
yang sangat efektif adalah berpengaruh langsung terhadap pribadi yang dapat
dirasakan dan diterjemahkan oleh individu-individu, baik dalam bentuk intensif
maupun sanksi hukum yang akibatnya kembali kepada mereka dengan
segera.
Berbagai prinsip daya rangsang di
atas, ada beberapa prinsip lagi yang perlu diperhatikan dalam proses memberikan
rangsangan, diantaranya adalah :
1)
Di antara motivasi
yang terpenting agar para nasabah/para pekerja mau mengerahkan tenaga untuk
bekerja dengan baik adalah rasatenang dengan kecukupan
material yang seimbang dengan kebutuhan dan tuntutan hidup, dan yang harus
sesuai dengan tingkat pendidikan dan pengalaman
mereka.
2)
Semakin intens
perasaan para nasabah binaan bahwa mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari
kelompok, membuat mereka semakin terikat dengan tujuan-tujuan perusahaan atau
lembaga. Ketekunan mereka untuk bekerja menyebabkan perusahaan atau lembaga
dapat merealisasikan tujuan.
3)
Untuk
mengembangkan kelompok kerja secara maksimal, harus diciptakan iklim yang
kondusif agar agar para nasabah/pekerja merasabahwa gagasan-gagasan mereka sangat bermanfaat bagi
lembaga, sehingga lembaga tersebut tidak harus menggali gagasan ini dari pihak
lain. Realisasi kepemimpinan perusahaan atau lembaga tergantung kepada lembaga,
sejauh mana pengakuannya terhadap kesungguhan orang
lain, kemampuan menyerasikan dan mengarahkan kesungguhan, sert5a memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan para
pekerja.
4)
Tidak boleh
melupakan struktur organisasi secara umum dan sejauhmana struktur ini memberi peluang-peluang kerja yang
produktif. Besarnya lembaga dan hal-hal yang menyertainya memungkinkan adanya
pengorganisasian materiallembaga, struktur dan
pola-pola manajemen serta organisasi yang mencerminkanlembaga, dan sejauhmana sistem pengorganisasian ini mampu memenuhi
dimensi kemanusiaan dan kebutuhan-kebutuhan pokok individu.[59]
Untuk mencapai kinerja yang baik
dalam rangka mengelola serta memelihara motivasi guna meningkatkan semangat
kerja, menurut Buchari Zainun sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Janan Asifudin, ada sejumlah
bentuk-bentuk usaha, antara lain :
a.
Mementingkan
orientasi yang menekankan pada faktor manusia dan orientasi yang menekankan pada
faktor pekerjaan atau organisasi secara
proporsional.
b.
Supervisi atau
pengawasan yang bijaksana.
c.
Partisipasi,
maksudnya memberi peluang kepada individu-individu untuk berpartisipasi dalam
organisasi.
d.
Komunikasi, yaitu
membuka jalur-jalur komunikasi ke semua arah secara terbuka, hingga visi dan
misi menjadi milik bersama.
e.
Rekognasi atau
pengakuan, dalam konteks ini prestasi, karya individu atau tim dalam organisasi
memperoleh penghargaan yang layak.
f.
Delegasi atau
pelimpahan wewenang dilakukan secara bijaksana tanpa mengabaikan pengawasan dan
kewaspadaan.
g.
Kompetisi
persaingan sehat dan jujur membantu pencapaian iklim yang mendorong dinamika ke
arah kemajuan.
h.
Integrasi. Kepentngan dan tujuan masing-masing anggota hendaknya dapat
dikelola hingga tetap terintegrasi dan mendukung bagi terwujudnya tujuan akhir
organisasi.
i.
Motivasi silang.
Motivasi tidak hanya datang dari atasan kepada bawahan, namun bawahan pun wajib
memberi dorongan kepada atasan dengan cara-cara yang wajar. Bahkan, antara
atasan dengan atasan dan bawahan dengan bawaha,
masing-masing hendaknya saling memberikan dorongan positif.[60]
c.
Memperhatikan nilai-nilai illahiyah
Dalam memenuhi kebutuhan hidup para
nasabah diharapkan mencari rezki dengan
sungguh-sungguh dan sesuai dengan modal dasar pendidikan, pengetahuan,
pengalaman, pelatihan dan permodalan yang ada. Disamping itu tidak boleh dalam kegiatan pemberdayaan
tersebut melupakan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak
mulia.
Tanggung jawab BMT selaku pembina didalam melaksanakan suatu pembinaan usaha pedagang kecil
sektor informal adalah mengkomunikasikan teknologi atau inovasi yang dapat
mengubah perilaku usaha pedagang kecil sektor informal agar tahu, mau dan mampu melaksanakan
teknologi atau inovasi usaha kecil sektor informal demi untuk terjadinya perbaikan hidup usaha
pedagang kecil sektor informal.
Di dalam setiap pelaksanaan pembinaan masyarakat, pembina
haruslah memahami dan mampu memilih metode pembinaan yang tepat sebagai suatu
cara yang terpilih untuk tercapainya tujuan pembinaan yang dilaksanakan.
Ada berbagai
metoda yang digunakan dalam pelaksanaan pembinaan usaha pedagang kecil sektor
informal, akan tetapi perlu disadari bahwa tidak ada satupun metoda yang paling
efektif untuk diterapkan di dalam pembinaan.
Untuk itu, maka dalam pelaksanaan pembinaan usaha pedagang kecil sektor
informal perlu menerapkan beragam metoda
sekaligus yang dapat saling menunjang dan melengkapi.
a. Pembinaan
usaha pedagang kecil sektor informal yang dilaksanakan harus mampu
menghasilkan pedagang kecil sektor
informal yang mampu dengan upayanya sendiri dapat mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi, serta mampu mengembangkan kreativitasnya
untuk memanfaatkan setiap potensi dan peluang yang diketahuinya untuk terus
menerus dapat memperbaiki mutu hidupnya.
b. Kegiatan
pembinaan usaha pedagang kecil sektor informal sebaiknya dilaksanakan dilingkungan pekerjaan pedagang kecil sektor informal, agar
tidak banyak menyita waktu kegiatan rutinnya dan
pembina dapat memahami betul keadaan usaha pedagang kecil sektor informal dengan
masalah-masalah yang dihadapi dan
potensi serta peluang yang ditemukan di lingkungan pekerjaannya sendiri sehingga
mudah dipahami dan diingat oleh pedagang
kecil sektor informal.
c. Kegiatan
pembinaan akan lebih efisien jika diterapkan hanya kepada beberapa warga usaha
pedagang kecil sektor informal terutama yang diakui oleh lingkungannya sebagai
panutan yang baik.
d. Ciptakan hubungan yang akrab
antara pembina dengan usaha pedagang
kecil sektor informal. Hubungan yang
akrab ini akan memperlancar kegiatan pembinaan.
Selain itu , akan tercipta suatu keterbukaan dalam mengemukakan
masalah-masalah yang dihadapi dan
masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pendapatnya. Dengan hubungan ini pembina dapat dengan
senang hati diterima dalam lingkungan masyarakat tanpa ada prasangka.
e. Dalam
kegiatan pembinaan, metoda yang diterapkan dapat merangsang usaha pedagang kecil
sektor informal melakukan perubahan-perubahan
demi perbaikan mutu hidupnya sendiri.
Untuk mencapai pembinaan yang efektif dan efisien, ada beberapa
regam metode yang dapat digunakan oleh BMT dalam
melakukan pembinaan terhadap nasabahnya dalam pemberdayaan dan pengembangan
usaha pedagang kecil sektor informal. Ragam metoda pembinaan dapat dibedakan menurut ; media yang
digunakan, hubungan pembina dan masyarakat sasaran, serta pendekatan psikososial.[62]
a. Berdasarkan media yang digunakan maka metoda pembinaan dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu; (1) media lisan yang disampaikan secara langsung seperti
percakapan tatap muka atau lewat telepon maupun secara tidak langsung, seperti;
lewat radio dan televisi. (2) media cetak
baik berupa gambar dan atau tulisan seperti; foto, majalah, selebaran,
poster dll, yang dibagi-bagikan, disebarkan atau dipasang ditempat-tempat
strategis yang mudah dijumpai oleh usaha pedagang kecil sektor informal. (3)
media terproyeksi, berupa gambar dan atau tulisan
lewat slide atau pertunjukkan film.
b. Berdasarkan hubungan pembina dan usaha pedagang kecil sektor informal,
yaitu : (1) komunikasi langsung, baik melalui percakapan tatap muka atau lewat
media tertentu, dimana pembina dapat berkomunikasi secara langsung dengan
usaha pedagang kecil sektor informal dalam waktu yang relatif singkat ; (2)
komunikasi tak langsung, baik lewat perantara orang lain atau media lain yang
tidak memungkinkan pembina dapat menerima respons dari usaha pedagang kecil sektor informal
dalam waktu yang relatif singkat.
c. Metoda
pembinaan keadaan psiko-sosial usaha pedagang kecil
sektor informal, yaitu ; (1) pendekatan perorangan, seperti kunjungan ke rumah,
kunjungan ke tempat kegiatan pedagang kecil sektor informal; (2) pendekatan
kelompok, seperti pertemuan di tempat penyelenggaraan latihan , pertemuan
kelompok pedagang kecil sektor informal; (3) pendekatan massal, seperti melalui
televisi, radio, penyebaran selebaran. Metoda ini mencakup jumlah pedagang kecil
sektor informal yang sangat banyak dan tersebar tempat tinggalnya.
Pemilihan metode yang baik akan sangat menentukan BMT dalam
melakukan pembinaan terhadap nasabahnyaUntuk itu
dituntut pelaksanaan manajemen BMT yang profesional dan handal.
[1]
Dahlan Saimat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta : Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi UI, 2001), h. 1
[2]
Ibid, h. 1-2
[3]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yokyakarta : Ekonisia, 2004), h.
6
[4]
Ketut Rindjin, Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003),h.
137
[6]
Asian Development Bank, Lembaga Keuangan Mikro, http://www.adb.co.id , diakses tanggal 20 November 2007
[7]
Lihat juga Irfan Syauqi
Beik dan Handi Risza Idris dalam Pembiayaan Mikro
Syari’ah, 2006, http://www.lkms.co.id, dia mengkategorikan LKM di Indonesia dalam dua kelompok, yaitu : yang bersifat formal dan informal. Lembaga yang
bersifat formal ada yang berbentuk bank, ada pula yang berbentuk lembaga
non-bank. Sedangkan LKM yang bersifat informal biasanya berbentuk lembaga
swadaya masyarakat, ekelompok swadaya masyarakat,
Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta berbagai
bentuk institusi yang pengelolanya ditangani langsung oleh masyarakat.
[8]
Ibid, h. 89
[9]
Data Statistik BPS Tahun 2006
[11]
Wiloejo Wirjo Wijono, Pemberdayaan
Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional : Upaya
Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan, Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan,
Edisi Khusus, November 2005, h. 86
[13]
Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, Baitul Maal wat Tamwil, (Buku Saku Lembaga Bisnis Syari’ah),
2007, http://www.pkes.org/?age=download_list.
[15]
M. Amin Aziz, Badan Hukum BMT Perlu Dirumuskan,
(Surat Kabar
Republika, 2 Desember 2005), h. 10
[16]
Agustianto, Menunggu Payung Hukum BMT, Diakses Tanggal 20 Desember 2007, http://www.MenungguPayungHukumBMT.org/?age=download_list.
[17]
Ibid,
[18]
M. Dawan Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi,
(Yokyakarta : Pustaka Pelajar, 1999), h. 431
[19]
Muhammad Ridwan, op. cit, h. 129
[20]
Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, Baitul Maal wat Tamwil (Buku Saku Lembaga Bisnis Syari’ah),
2007, http://www.pkes.org/?age=download_list.
[22]
BMT juga harus membuka peluang bagi masyarakat yang beragama non-muslim untuk
menjadi nasabah. Walaupun hal ini untuk beberapa BMT timbul perdebatan, tetapi
kalau kita kembali kepada Islam sebagai agama rahmatallil’alamiin, maka upaya untuk mengentaskan kemiskinan bagi seluruh masyarakat merupakan
sebagai suatu kewajiban.
[24]
Mahdi bin Ibrahim bin Muhammad Mubjir, Amanah dalam
Manajemen, Penerj: Rahmad Abas, (Jakarta : Pustaka
Al-Kautsar, 1997), h. 59
[26]
Muhammad, op. cit, h. 15
[27]
Sobrun Jamil, “Manajemen dalam Perspektif Islam”,
Skripsi, (Yokyakarta : STIS Yokyakarta, 2002), h. 16
[28]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul
Maal Wat Tamwil, (BMT), (Yokyakarta :
UII Press, 2004), h. 137-138
[30]
Muhammad, op. cit, h. 21-
[32]
Muhammad, op. cit, h. 65
[34]
Ibid,
[35]
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
[36]
PP Nomor 9 tahun 1995
[37]
Muhammad Ridwan, op. cit, h. 164
[39]
Budi Utomo, Tinjauan Manajemen Resiko
dalam BMT dengan Bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah, 2007, http://www.tinjauan-manajemen-resiko-dalam-baitulmaal.html.id
[41]
Widyaka Nusapati, Sharia Microfinance Institution for The Madani
Society, 2007, http://www.PNM.co.id
[42]
Hasil kajian linkage perbankan syari’ah oleh Bank
Indonesia tahun 2004, yang di
dalamnya mengkombinasikan landasan normatif/ teoritis dan best practices yang
dilakukan oleh perbankan syari’ah. Lihat juga Widyaka Nusapati, Sharia Microfinance Institution for The Madani Society, op. cit,
[43]
Campobasso, L and D Davis ,
Reflection on Capacity
Building , the California Wellness
Foundation Journal, Volume 2 No. 2, 2001, h. 20
[44]
Lihat Bambang Ismawan, Masalah UKM dan Peran LSM, (Jurnal
Ekonomi Rakyat, Februari, 2002), http://www.ekora.org.id
[46]
Ibid,
[47]
Loekman Soetrisno, Membangun Ekonomi Rakyat Melalui Kemitraan :
Suatu Tinjauan Sosiologis, Makalah dalam Diskusi Ekonomi Kerakyatan, (Yokyakarta : 5 Agustus 1995), h. 5
[48]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
[49]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang
Usaha Kecil, Pasal 17
[50]
Departemen Agama RI, Pemberdayaan Ekonomi
Fakir Miskin, (Jakarta : Direktorat Jenderal Bimas dan
Penyelenggaraan Haji Bagian Proyek Peningkatan Penyelenggaraan dan Bimbingan
fakir Miskin dan Yatim Piatu, 2004), h. 32
[51]
Arthur S. Reber, Dictionary of Psychology,
(England : Penguin Books Ltd, 1995), h. 473
[52]
Philip L. Harriman, Panduan Untuk Memahami Istilah Psikologi, Handbook of
Psychologi, Terj. M. W.
Husodo, (Jakarta : Restu Agung, 1995), h.
147
[54]
Abdullah Hamid Mursi, SDM Yang Produktif Pendekatan Al-Qur’an dan Sains, (Jakarta : Gema Insani Press, 1998),h. 89
[55]
B. Berelson and G. Steiner, Human Behavior : An Inventory of Scientific
Findings, (New York: Harcaurt, Brace, 1964),h.
240
[56]
Arthur S. Reber, op. cit, h. 472
[57]
Philip L. Harriman, op. cit, h. 147
[58]
Abdul Hamid Mursi, al-Uluum as-Suluukiyah fi Majaal al-Idarah wa al-Intaaj, cet ke-1, (Kairo : al-‘Alamiyyah li an-Nasyr, 1978), h. 227
[59]
Ibid, h. 226-227
[60]
Ahmad Janan Asifudin, Etos
Kerja Islami, (Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2004), h. 176
[61]
Venda Jolanda Fical,
Sistem Pembinaan Masyarakat Perkotaan dalam Perspektif Pembangunan Masyarakat
Perkotaan di Indonesia ,
Makalah, (Bogor
: Pascasarjana IPB, 2003), h. 8
[62]
Ibid,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar