Rabu, 31 Juli 2019

Sejarah Perbankan Syari'ah


1.      Sejarah Perbankan Syari'ah
Di dalam sejarah Islam telah tercatat bahwa pada masa Rasulullah SAW maupun pada zaman sahabat telah ada wujud dari aktivitas perbankan.[1] Diantara wujud dari aktivitas perbankan yang pernah dilakukan adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang baik itu untuk keperluan konsumsi maupun untuk keperluan bisnis, dan juga melakukan pengiriman uang. Sehingga Rasulullah SAW diberi julukan dengan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta. Adapun praktek yang telah dilaksanakan oleh sahabat telah terlihat seperti yang dilakukan oleh Zubair bin al Awwam, beliau menerima dalam bentuk pinjaman, dan kemudian mengembalikannya dengan utuh. Sahabat lain, seperti Ibnu Abbas telah tercatat melakukan pengiriman uaiig ke Kufah. Dan juga tercatat Abdullah bin Zubair di Makkah melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.[2]
Perkembangan perbankan Syari'ah dimulai pada tahun 1940an yang dilakukan di Pakistan dan Malaysia. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.[3] Kemudian pada tahun 1975 didirikannya Dubai Islamic Bank yang juga beroperasi sesuai dengan prinsip Syari’ah. Langkah awal tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya perbankan dan lembaga investasi Islam lainnya yang mencapai 20 lembaga di akhir tahun 1983, seperti Lembaga Perbankan Islam Bank Dubai lslami, Baitu al- Tanwii al-Quwaity, Bank Faisal Islami, dan Bank Bahrain Islami.[4]
Berkembangnya bank-bank Syari'ah di Negara-negara Islam membawa pengaruh positif terhadap Indonesia. Pada awal periode 1980an, diskusi tentang bank Syari'ah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataamadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefuddin, M. Amien Aziz, dan lain-lain.[5]
Namun, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada awal tahun 1990an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syari'ah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Disamping BMI, saat ini juga telah lahir bank Syari'ah milik pemerintah seperti Bank Syari'ah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri bank Syari'ah sebagai cabang dari Bank konvensional yang sudah ada, seperti, Bank BNI, Bank IFI, dan Bank Jabar.[6]


[1]Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN.BHD, 1996), h. 4
[2]Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 18
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 177
[4] Said Sa'ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 125
[5] Muhammad Syafe'i Antonio, Bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, (Jakarta: fazkia Institute, 1999), h. 64
[6] Kasmir, Op.cit, h.178-179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar