A.
Konsep Muamalah
1.
Pengertian
Muamalah dan Fiqh Muamalah
Pengertian muamalah dapat
dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah.
Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : عامل
- يعامل - معاملهsama
dengan wazan: فاعل – يفاعل - مفاعلة, saling
bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Menurut istilah pengertian muamalah
dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti
luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.[1]
Defenisi muamalah dalam arti
luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
a.
Al Dimyati
berpendapat bahwa muamalah adalah menghasilkan duniawi, supaya menjadi
sebab suksesnya masalah ukhrawi.
b.
Muhammad
Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah
yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia[2]
Jadi pengertian muamalah dalam artian luas adalah
aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan
duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah
dalam arti sempit (khas), didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:
a.
Menurut
Hudlari Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling
menukar manfaatnya
b.
Menurut
Idris Ahmad muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan
jasmaniahnya dengan cara yang paling baik[3]
c.
Menurut
Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat
dengan cara-cara yang telah ditentukan.[4]
Jadi dari pandangan diatas dapat dijelaskan bahwa muamalah dalam arti sempit adalah
aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah
dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalah dalam cakupannya. Muamalah
dalam arti luas mencakup masalah waris, misalnya, padahal masalah waris dewasa
ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu dalam fiqh mawaris (tirkah), karena masalah waris telah
diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, maka dalam muamalah pengertian
sempit tidak termasuk di dalamnya.
Persamaan pengertian muamalah
dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama-sama
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
Al-Fikri dalam kitabnya, “al-Muamalah
al-Maliyah wa al-Adabiyah”, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi
dua bagian sebagai berikut:
1. Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya, sehingga sebagian
ulama berpendapat bahwa muamalah almaliyah adalah muamalah
bersifat kebendaaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal,
haram dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memudaratkan dan
benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang
lainnya.
2. Al-Mu’amalah
al-adabiyah ialah muamalah yang ditinjau
dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia,
yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur,
hasud, dengki, dendam
Muamalah madiyah yang dimaksud al
Fikri ialah aturan-aturan yang ditinjau dari segi objeknya. Oleh karena itu,
jual beli benda bagi muslim bukan hanya sekadar memperoleh untung yang sebesar-besarnya,
tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha Allah dan secara
horizontal bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga benda-benda yang
diperjualbelikan akan senantiasa dirujukkan kepada aturan-aturan Allah. Benda-benda
yang haram diperjualbelikan menurut syara’ tidak akan diperjualbelikan, karena
tujuan jual beli bukan semata ingin memperoleh keuntungan, tetapi juga ridha
Allah.
Muamalah al-adabiyah ialah
aturan-aturan Allah yang wajib diikuti dilihat dari segi subjeknya. Muamalah
Adabiyah ini berkisar pada keridhaan
kedua belah pihak, ijab qabul, dusta, menipu, dan yang lainnya.[5]
Dilihat dari sudut kajian fiqh muamalah,
maka menurut Muhammad Yusuf Musa, kajian fiqh muamalah itu mencakup
pembahasan tentang ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian,
amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses
penyelesaian perkara lewat pengadilan bahkan soal distribusi harta warisan.
Akan tetapi Mustafa Akmal Zarqa
cenderung memisahkan antara soal-soal hubungan perekonomian yang bersifat jasa
dan bertendesikan kepentingan material, dengan ikatan kekeluargaan dan
distribusi warisan sebagai hubungan personal yang tidak bertendesikan
kepentingan material, tetapi lebih bersifat kepentingan kekeluargaan. Dengan
demikian menurutnya fiqh muamalah itu hanya membahas ketentuan-ketentuan
hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat dan
bertendesikan kepentingan material yang menguntungkan satu sama lainnya.[6]
Pendapat yang sama juga dikemukakan
oleh Mahmud Syaltut, yang dia memisahkan antara ahwal al-syakhsiyah yang
lebih menjaga ikatan kekeluargaan dengan muamalah yang lebih
berorientasi kepada pembahasan tentang ketentuan-ketentuan hukum mengenai
usaha-usaha memperoleh harta, mengembangkannya serta mempertukarkannya antara
sekelompok keluarga dengan keluarga lainnya[7]
Berdasarkan uraian
pemikiran-pemikiran di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah mengatur
ketentuan-ketentuan hukum tentangusaha-usaha pemenuhan kebutuhan hidup di dunia
antara anggota masyarakat sesuai dengan keperluan mereka yang dipahami dari
dalil-dalil syariah yang terinci.
[1]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 1
[2]Abdul Madjid, Pokok-Pokok
Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan Dalam Islam,(Bandung: IAIN Sunan Gunung
Djati, 1986), hal. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar