Rabu, 31 Juli 2019

Konsep Muamalah


A.    Konsep Muamalah

1.      Pengertian Muamalah dan Fiqh Muamalah
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : عامل -  يعامل - معاملهsama dengan wazan: فاعل – يفاعل - مفاعلة,   saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.[1]
Defenisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
a.       Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi.
b.      Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia[2]
Jadi pengertian muamalah dalam artian luas adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas), didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:
a.       Menurut Hudlari Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya
b.      Menurut Idris Ahmad muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniahnya dengan cara yang paling baik[3]
c.       Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.[4]
Jadi dari pandangan diatas dapat dijelaskan bahwa  muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalah dalam cakupannya. Muamalah dalam arti luas mencakup masalah waris, misalnya, padahal masalah waris dewasa ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu dalam fiqh mawaris (tirkah), karena masalah waris telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak termasuk di dalamnya.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
Al-Fikri dalam kitabnya, “al-Muamalah al-Maliyah wa al-Adabiyah”, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut:
1.      Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya, sehingga sebagian ulama berpendapat  bahwa muamalah almaliyah adalah muamalah bersifat kebendaaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memudaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang lainnya.
2.      Al-Mu’amalah al-adabiyah ialah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki, dendam
Muamalah madiyah yang dimaksud al Fikri ialah aturan-aturan yang ditinjau dari segi objeknya. Oleh karena itu, jual beli benda bagi muslim bukan hanya sekadar memperoleh untung yang sebesar-besarnya, tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha Allah dan secara horizontal bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga benda-benda yang diperjualbelikan akan senantiasa dirujukkan kepada aturan-aturan Allah. Benda-benda yang haram diperjualbelikan menurut syara’ tidak akan diperjualbelikan, karena tujuan jual beli bukan semata ingin memperoleh keuntungan, tetapi juga ridha Allah.
Muamalah al-adabiyah ialah aturan-aturan Allah yang wajib diikuti dilihat dari segi subjeknya. Muamalah Adabiyah ini berkisar pada keridhaan kedua belah pihak, ijab qabul, dusta, menipu, dan yang lainnya.[5]
Dilihat dari sudut kajian fiqh muamalah, maka menurut Muhammad Yusuf Musa, kajian fiqh muamalah itu mencakup pembahasan tentang ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan bahkan soal distribusi harta warisan.
Akan tetapi Mustafa Akmal Zarqa cenderung memisahkan antara soal-soal hubungan perekonomian yang bersifat jasa dan bertendesikan kepentingan material, dengan ikatan kekeluargaan dan distribusi warisan sebagai hubungan personal yang tidak bertendesikan kepentingan material, tetapi lebih bersifat kepentingan kekeluargaan. Dengan demikian menurutnya fiqh muamalah itu hanya membahas ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat dan bertendesikan kepentingan material yang menguntungkan satu sama lainnya.[6]
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Mahmud Syaltut, yang dia memisahkan antara ahwal al-syakhsiyah yang lebih menjaga ikatan kekeluargaan dengan muamalah yang lebih berorientasi kepada pembahasan tentang ketentuan-ketentuan hukum mengenai usaha-usaha memperoleh harta, mengembangkannya serta mempertukarkannya antara sekelompok keluarga dengan keluarga lainnya[7]
Berdasarkan uraian pemikiran-pemikiran di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah mengatur ketentuan-ketentuan hukum tentangusaha-usaha pemenuhan kebutuhan hidup di dunia antara anggota masyarakat sesuai dengan keperluan mereka yang dipahami dari dalil-dalil syariah yang terinci.


[1]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 1
[2]Abdul Madjid, Pokok-Pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan Dalam Islam,(Bandung: IAIN Sunan Gunung Djati, 1986), hal. 1
[3]Fiqh al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986), hal. 1
[4]Ibid.
[5]Al-Fikri, al-Muamalah al-Madiyah wa al- Adabiyah. Beirut: Dar al Fikr.
[6]Mustafa Ahmad Zarqa, al-Makhhat al-Fiqh al Islamiy, (Damaskus:Dar al-Fikr, 1968), hal. 55
[7] Mahmud Syaltut, al-Islam Aqidah wa Syari’ah, (T.tp:Dar al-qalam, 1966), hal. 257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar