Konsep
mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut :[1]
1. Ar-Ridha
Yakni
segala transaksi yang dilakukan haruslah atasa dasar kerelaan antara
masing-masing pihak. (Freedom Contract). Hal ini sesuai dengan Firman
Allah dalam Surat An-Nisa’ayat 29 :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ)
br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x. öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”
(QS. An-Nisa’ (4) : 29)
2. Berdasarkan
Persaingan Sehat (fair competition)
Yakni
mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan barang
(ikhtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang
penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran (Honesty)
Kejujuran
merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam., sebab kejujuran adalah nama
lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan
penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak
langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan
masyarakat secara luas.
4. Keterbukaan (Transparancy)
serta keadilan (Justice)
Pelaksanaan
prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam
pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Jika diperhatikan perdagangan atau jual beli merupakan
kegiatan saling menukar yang terdiri dari dua kata, yaitu jual (al-bai’) dan
beli (asy-syira’) merupakan dua kata yang digunakan dalam pengertian yang sama,
tetapi sebenarnya berbeda. Menurut pengertian yang yang dikemukakan oleh Sayyid
Sabiq yang dikutip oleh Hulwati bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas
dasar saling rela, atau memindahkan hak
milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2]
Selanjutnya apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam perdagangan
atau jual beli telah berlangsung, dengan terpenuhi rukun dan syarat, maka
konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Begitu pula
sebaliknya pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang
disepakati.
Sebagai suatu akad, jual beli mempunyai rukun dan syarat
yang harus dipenuhi, sehingga jual beli dikatakan sah apabila telah terpenuhi
rukun dan syarat. Dalam menentukan rukun jual beli ini terdapat perbedaan
pendapat ulama Mazhab Hanafi dengan jumhur ulama. Adapun rukun jual beli
menurut ulama Mazhab Hanafi hanya satu, yaitu ijab (ungkapan membeli dari
pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang
menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (rida/taradi) kedua belah
pihak untuk berjual beli. Sedangkan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa
rukun jual beli itu ada empat yaitu (a) orang yang berakad (penjual dan
pembeli), (b) Sigat (lafal ijab dan qabul), (c) ada barang yang dibeli, dan (d)
ada nilai tukar pengganti barang. Menurut ulama Mazhab Hanafi adalah (a) orang
yang berakad, (b) barang yang di beli, dan (c) nilai tukar barang termasuk
syarat jual beli.[3]Syarat
jual beli (1) syarat orang yang berakad, (2) syarat yang terkait dengan ijab
qabul, (3) syarat yang diperjual belikan yaitu ; (a) barang itu ada, (b) dapat
dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, (c) milik seseorang, (d) bisa
diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang telah disepakati bersama
ketika transaksi berlangsung, (e) syarat nilai tukar atau harga barang.[4]
Bentuk-bentuk
perdagangan dalam Islam diantaranya adalah :
1.
Perdagangan (jual beli) yang sahih
yaitu pedagangan (jual beli) yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan
dalam Islam
2.
Perdagangan yang batil, yaitu
apabila perdagangan itu tidak dapat memenuhi salah satu atau seluruh rukunnya.
Diantaranya; (a) menjual sesuatu yang tidak ada, (b) menjual barang yang tidak
dapat diserahkan pada pembeli, (c) perdagangan yang mempunyai unsure penipuan,
(d) perdagangan benda-benda najis, (e) perdagangan al-‘arbn yaitu
perdagangan yang dilakukan melalui perjanjian, kalau batal, uang merupakan
hibah, (f) menjual belikan air sungai.
3.
Perdagangan fasid; (a) perdagangan al-Majh-I
(benda atau barangnya tidak diketahui), (b) perdagangan yang dikaitkan
dengan syara’, (c) menjual barang yang ghaib yang tidak dapat dihadirkan saat
jual beli, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli, (d) perdagangan yang
dilakukan oleh orang buta, (e) barter dengan barang haram, (f) perdagangan
ajal, (g) perdagangan anggur dan buah-buahan dengan tujuan membuat khamar, (h)
perdagangan yang bergantung pada syarat, (i) menjual barang yang sama sekali
tidak dapat dipisahkan dari satuannya, (j) menjual buah-buahan atau padi-padian
yang belum sempurna matang.[5]
Selanjutnya,
setelah penjelasan mengenai macam-macam bentuk-bentuk perdagangan dalam Islam
di atas, Islam juga menjelaskan beberapa prinsip yang harus ada dalam
perdagangan tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh Nasrun Haroen bahwa,
ada beberapa prinsip dasar mu’amalah diantaranya adalah:[6]
a.
Seluruh tindakan muamalah tersebut
tidak terlepas dari nilai-nilai ke-Tuhanan
b.
Seluruh tindakan muamalah tersebut
tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan dengan mengetengahkan
akhlak yang terpuji sesuai dengan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah di
bumi
c.
Melakukan pertimbangan atas
kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat
d.
Menegakkan prinsip-prinsip kesamaan
hak dan kewajiban diantara sesama manusia
e.
Seluruh yang kotor-kotor adalah
haram, baik berupa perbuatan, perkataan seperti penipuan, spekulasi,
manipulasi, eksploitasi manusia atas manusia, penimbunan barang oleh pedagang
dengan tujuan agar komoditi menipis di pasar dan harga melonjak (ikhtikar), dan
kecurangan-kecurangan, maupun dalam kaitannya dengan materi yang diharamkan.
f.
Seluruh yang baik dihalalkan.
Secara
umum dapat dilihat bahwa prinsip pasar dalam Islam diantaranya adalah :
1.
Dalam ekonomi Islam, pasar
memberikan kebebasan terhadap pembeli dan penjual
2.
Nabi Muhammad saw. melarang praktek
pasar, seperti penimbunan (ikhtikar), menaikan harga yang terlalu
tinggi, menjual atau membeli komoditas yang tidak pasti dan menjual sesuatu
yang tidak dimiliki
3.
Dengan perdagangan barter, jika
komoditas yang sama ditukarkan dengan kuantitas yang sama, maka pertukaran
tersebut menjadi sama.
4.
Setiap jenis transaksi bisnis dalam
bentuk harga yang dipungut pada waktu tertentu dilarang, karena sama dengan
riba
5.
Prinsip lain yang paling utama dari
pasar Islam adalah masing-masing transaksi harus meliputi transfer fisik
6.
Bentuk yang paling umum dalam
transaksi jual beli adalah perdagangan di tempat dimana komoditas dan harga
ditukarkan secara serentak. Tetapi hal ini dibolehkan untuk menangguhkan harga (bai’
al-Mu’ajjal) atau menangguhkan pemberian atau penyerahan barang komoditi (bai’
al-Salam atau bai’ al-Istisna)
7.
Bukan termasuk pertukaran yang
valid (sah) secara hukum, dimana seseorang tidak melakukan pembayaran terhadap
yang lain tanpa suatu pertimbangan atau imbalan jasa (iwad)
8.
Setiap transaksi jual beli, dimana
sisi penjual membuat kesalahan statemen secara materil, sehingga pembeli
percaya dan bertindak memberikan kepada pembeli suatu pilihan untuk mencabut
perjanjian atau kontrak. Apalagi suatu periklanan atau informasi mengandung
kesalahan tidak dibolehkan dalam hukum ekonomi Islam
9.
Keuntungan yang disebabkan oleh
kebutuhan pembeli tidak dibolehkan. Apabila sipenjual menukar dengan harga yang
lebih tinggi dari harga pasar, maka sipenjual mesti menggantikan kerugian
pembeli, karena mengambil keuntungan yang berlebihan.
10. Harga,
objek jual beli, waktu, tempat penyerahan sebenarnya memberikan pertukaran yang
spesifik, yaitu adanya hak khiyar dalan jual beli, terhadap pembeli atau
penjual ketika terdapat sesuatu yang meragukan
11. Uang
bukanlah sebagai barang dagangan (alat komoditi) tetapi sebagai alat tukar.[7]
[1]Suudi Fuadi, Mekanisme Pasar Islam dan Pengendalian Harga, 27
Maret 2009,h. 46, http/www. google.com
[2]Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif
Hukum Ekonomi Islam, (Yogyakarta : UII
Press, 2001), Cet. Ke-1, h. 41
[3]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar
Baru van Hoeve, 1996), Cet. Ke-1, h. 828
[4]Hulwati, op. cit., h. 43
[6]Nasrun Haroen, op. cit., h.
8
[7]Hulwati, op. cit., h. 50-51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar