Rabu, 31 Juli 2019

Prinsip-prinsip Pasar


              Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut :[1]
1. Ar-Ridha
Yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atasa dasar kerelaan antara masing-masing pihak. (Freedom Contract). Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ayat 29 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ     

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’ (4) : 29)

2. Berdasarkan Persaingan Sehat (fair competition)
Yakni mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan barang (ikhtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran (Honesty)
Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam., sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4. Keterbukaan (Transparancy) serta keadilan (Justice)
Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
            Jika diperhatikan perdagangan atau jual beli merupakan kegiatan saling menukar yang terdiri dari dua kata, yaitu jual (al-bai’) dan beli (asy-syira’) merupakan dua kata yang digunakan dalam pengertian yang sama, tetapi sebenarnya berbeda. Menurut pengertian yang yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq yang dikutip oleh Hulwati bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas dasar  saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2] Selanjutnya apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam perdagangan atau jual beli telah berlangsung, dengan terpenuhi rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Begitu pula sebaliknya pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati.
            Sebagai suatu akad, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat. Dalam menentukan rukun jual beli ini terdapat perbedaan pendapat ulama Mazhab Hanafi dengan jumhur ulama. Adapun rukun jual beli menurut ulama Mazhab Hanafi hanya satu, yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (rida/taradi) kedua belah pihak untuk berjual beli. Sedangkan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat yaitu (a) orang yang berakad (penjual dan pembeli), (b) Sigat (lafal ijab dan qabul), (c) ada barang yang dibeli, dan (d) ada nilai tukar pengganti barang. Menurut ulama Mazhab Hanafi adalah (a) orang yang berakad, (b) barang yang di beli, dan (c) nilai tukar barang termasuk syarat jual beli.[3]Syarat jual beli (1) syarat orang yang berakad, (2) syarat yang terkait dengan ijab qabul, (3) syarat yang diperjual belikan yaitu ; (a) barang itu ada, (b) dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, (c) milik seseorang, (d) bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika transaksi berlangsung, (e) syarat nilai tukar atau harga barang.[4]    
             Bentuk-bentuk perdagangan dalam Islam diantaranya adalah :
1.      Perdagangan (jual beli) yang sahih yaitu pedagangan (jual beli) yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam Islam
2.      Perdagangan yang batil, yaitu apabila perdagangan itu tidak dapat memenuhi salah satu atau seluruh rukunnya. Diantaranya; (a) menjual sesuatu yang tidak ada, (b) menjual barang yang tidak dapat diserahkan pada pembeli, (c) perdagangan yang mempunyai unsure penipuan, (d) perdagangan benda-benda najis, (e) perdagangan al-‘arbn yaitu perdagangan yang dilakukan melalui perjanjian, kalau batal, uang merupakan hibah, (f) menjual belikan air sungai.
3.      Perdagangan fasid; (a) perdagangan al-Majh-I (benda atau barangnya tidak diketahui), (b) perdagangan yang dikaitkan dengan syara’, (c) menjual barang yang ghaib yang tidak dapat dihadirkan saat jual beli, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli, (d) perdagangan yang dilakukan oleh orang buta, (e) barter dengan barang haram, (f) perdagangan ajal, (g) perdagangan anggur dan buah-buahan dengan tujuan membuat khamar, (h) perdagangan yang bergantung pada syarat, (i) menjual barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya, (j) menjual buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matang.[5]

Selanjutnya, setelah penjelasan mengenai macam-macam bentuk-bentuk perdagangan dalam Islam di atas, Islam juga menjelaskan beberapa prinsip yang harus ada dalam perdagangan tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh Nasrun Haroen bahwa, ada beberapa prinsip dasar mu’amalah diantaranya adalah:[6]
a.       Seluruh tindakan muamalah tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai ke-Tuhanan
b.      Seluruh tindakan muamalah tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan dengan mengetengahkan akhlak yang terpuji sesuai dengan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah di bumi
c.       Melakukan pertimbangan atas kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat
d.      Menegakkan prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia
e.       Seluruh yang kotor-kotor adalah haram, baik berupa perbuatan, perkataan seperti penipuan, spekulasi, manipulasi, eksploitasi manusia atas manusia, penimbunan barang oleh pedagang dengan tujuan agar komoditi menipis di pasar dan harga melonjak (ikhtikar), dan kecurangan-kecurangan, maupun dalam kaitannya dengan materi yang diharamkan.
f.       Seluruh yang baik dihalalkan.

Secara umum dapat dilihat bahwa prinsip pasar dalam Islam diantaranya adalah :
1.      Dalam ekonomi Islam, pasar memberikan kebebasan terhadap pembeli dan penjual
2.      Nabi Muhammad saw. melarang praktek pasar, seperti penimbunan (ikhtikar), menaikan harga yang terlalu tinggi, menjual atau membeli komoditas yang tidak pasti dan menjual sesuatu yang tidak dimiliki
3.      Dengan perdagangan barter, jika komoditas yang sama ditukarkan dengan kuantitas yang sama, maka pertukaran tersebut menjadi sama.
4.      Setiap jenis transaksi bisnis dalam bentuk harga yang dipungut pada waktu tertentu dilarang, karena sama dengan riba
5.      Prinsip lain yang paling utama dari pasar Islam adalah masing-masing transaksi harus meliputi transfer fisik
6.      Bentuk yang paling umum dalam transaksi jual beli adalah perdagangan di tempat dimana komoditas dan harga ditukarkan secara serentak. Tetapi hal ini dibolehkan untuk menangguhkan harga (bai’ al-Mu’ajjal) atau menangguhkan pemberian atau penyerahan barang komoditi (bai’ al-Salam atau bai’ al-Istisna)
7.      Bukan termasuk pertukaran yang valid (sah) secara hukum, dimana seseorang tidak melakukan pembayaran terhadap yang lain tanpa suatu pertimbangan atau imbalan jasa (iwad)
8.      Setiap transaksi jual beli, dimana sisi penjual membuat kesalahan statemen secara materil, sehingga pembeli percaya dan bertindak memberikan kepada pembeli suatu pilihan untuk mencabut perjanjian atau kontrak. Apalagi suatu periklanan atau informasi mengandung kesalahan tidak dibolehkan dalam hukum ekonomi Islam
9.      Keuntungan yang disebabkan oleh kebutuhan pembeli tidak dibolehkan. Apabila sipenjual menukar dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, maka sipenjual mesti menggantikan kerugian pembeli, karena mengambil keuntungan yang berlebihan.
10.  Harga, objek jual beli, waktu, tempat penyerahan sebenarnya memberikan pertukaran yang spesifik, yaitu adanya hak khiyar dalan jual beli, terhadap pembeli atau penjual ketika terdapat sesuatu yang meragukan
11.  Uang bukanlah sebagai barang dagangan (alat komoditi) tetapi sebagai alat tukar.[7]


[1]Suudi Fuadi, Mekanisme Pasar Islam dan Pengendalian Harga, 27 Maret 2009,h. 46, http/www. google.com
[2]Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2001), Cet. Ke-1, h. 41
[3]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), Cet. Ke-1, h. 828
[4]Hulwati, op. cit., h. 43
[5]Ibid.
[6]Nasrun Haroen,  op. cit., h. 8
[7]Hulwati, op. cit., h. 50-51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar